Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Tapi besaran denda tilang didorong supaya turun jadi Rp 100 ribu untuk sepeda motor.
Seperti diketahui, polisi akan melakukan tilang bagi kendaraan yang gagal uji emisi dengan membayar denda Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk motor. Pemberlakuan ini akan diterapkan mulai 1 November mendatang.
Penindakan ini katanya merupakan langkah akhir. Pelanggaran ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Antara, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli meminta supaya khusus untuk sepeda motor diturunkan jadi Rp 100 ribu. Dia melihat pemilik sepeda motor mayoritas golongan menengah ke bawah.
"Sebagai penegakan hukum, perlu diberikan sanksi tilang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Tapi untuk sepeda motor jangan Rp 250 ribu. Cukup Rp 100 ribu saja," kata Taufik.
Juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan alasan sanksi tilang kembali diterapkan setelah sebelumnya dinyatakan kurang efektif.
"Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi. Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," kata Ani
Dari laman uji emisi Jakarta, sebanyak 1.269.592 unit sudah melakukan uji emisi yang terdiri dari 1.146.939 merupakan kendaraan roda empat, dan 122.653 unit adalah kendaraan roda dua.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP