Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengaktifkan kembali tilang uji emisi dengan mekanisme razia di jalan. Pengamat mewanti-wanti supaya tilang uji emisi tidak menimbulkan pergesekan antara petugas dan masyarakat.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch, Edison Siahaan menilai selain menerapkan tilang di jalan yang potensi memicu terjadi gangguan dan keributan, ada beberapa cara yang dapat diterapkan. Misalnya melakukan pemeriksaan saat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan.
"Artinya, uji emisi menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan masa berlaku STNK. Tetapi proses uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Pemerintah dan gratis," kata Edison dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, setiap kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatan wajib melakukan uji emisi. Kesadaran akan uji emisi akan lahir dengan sendirinya.
"Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah. Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan," ujar dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melakukan razia uji emisi mulai 1 November 2023.
Lokasi tilang akan dilakukan berpindah-pindah. Pihaknya masih menentukan di mana titik razia tilang uji emisi. Pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup.
"Ya tentu itu akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasan titik-titiknya, nanti diinformasikan," kata dia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengungkap rencana uji emisi menjadi syarat untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Siti mengatakan nantinya setiap kendaraan yang telah menjalani uji emisi bakal diberi stiker penanda.
"Kemudian uji emisi lagi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, polda, dan pemda. Jadi kita akan lakukan. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK," kata Siti di kantor Kemenko Marves, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP