Cuma di Indonesia, Jual Kendaraan Bekas Berani Sebut Pajak Mati

Cuma di Indonesia, Jual Kendaraan Bekas Berani Sebut Pajak Mati

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 10 Okt 2023 07:36 WIB
Pemerintah memperpanjang pemberian diskon 100% pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil di bawah 1.500 cc. Hal ini tidak mengusik penjual mobil bekas untuk saat ini.
Ilustrasi mobil bekas (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor masih kurang. Bahkan, tak jarak kendaraan bermotor bekas dijual dalam keadaan pajaknya mati.

Sering kali terlihat pemilik kendaraan bekas mengiklankan kendaraannya untuk dijual kembali tapi dengan pajak mati. Bahkan, ada pula istilah 'pajak pules' yang berarti kendaraan bekas tersebut pajaknya sudah mati sejak lama.

Biasanya kendaraan dengan pajak mati dijual lebih murah. Harga yang lebih murah tapi kondisi pajaknya tak aktif membuat pembelinya tergiur. Tapi, bisa saja pengeluarannya lebih banyak untuk mengaktifkan kembali pajaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono pihaknya gencar mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk patuh membayar pajak. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang terlihat abai terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan ini, meski kepatuhannya mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.

"Faktanya adalah, hanya di Indonesia yang berani menjual kendaraan dengan menyebutkan pajak telah mati," ujar Rivan dalam keterangannya dikutip Senin, (9/10/2023).

ADVERTISEMENT

Tahun 2022, Jasa Raharja mencatat masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya. Angkanya cukup besar, hampir setengah populasi kendaraan di Indonesia.

"Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%. Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 120 triliun," ujar Rivan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Jika kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi, kendaraan tersebut jadi bodong.




(rgr/din)

Hide Ads