Konvoi Pengantar Jenazah Memang Prioritas di Jalan, tapi....

Konvoi Pengantar Jenazah Memang Prioritas di Jalan, tapi....

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 06 Okt 2023 13:14 WIB
Belasan ambulan mengantre di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (7/7/2021). Banyaknya jenazah yang akan dimakamkan membuat ambulan harus mengantre.
Ilustrasi iring-iringan mobil jenazah. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, iring-iringan pengantar jenazah menjadi salah satu pengguna jalan yang harus diproritaskan. Jadi, pengguna jalan selain yang lebih prioritas harusnya mengalah jika ada konvoi pengantar jenazah.

Hal itu diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal itu menyebut ada tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Berikut detailnya sesuai urutan:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Semua masyarakat pengguna jalan harus memberikan prioritas kepada mereka," kata praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) JusriPulubuhu kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski mendapat hak utama, iring-iringan pengantar jenazah tak bisa seenaknya berlaku arogan. Menurut Jusri, pengantar jenazah tidak berhak membuka atau menutup jalan.

"Untuk prioritas 1, 2, 3, itu tidak perlu pengawalan polisi. Nomor 4 ke bawah itu hanya berlaku kalau dikawal oleh polisi. Kalau dia tidak dikawal oleh polisi, nggak disebutkan, nggak ada hak prioritasnya," ucap Jusri.

ADVERTISEMENT

"Si orang (pengantar jenazah) itu tidak berhak menyetop atau melakukan rekayasa lalu lintas kalau yang melakukannya bukan polisi," sambungnya.

Jusri menyebut, seharusnya rombongan pengantar jenazah meminta pengawalan kepada polisi. Dengan begitu, konvoi tersebut akan mendapatkan diskresi secara hukum.

"Jadi sekali lagi, mereka tidak punya hak sama sekali. Tapi sebagaimana dalam pasal 135, harus ada pengawalan. Dan (rombongan pengantar jenazah) prioritasnya nomor enam," pungkasnya.




(rgr/dry)

Hide Ads