Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta membuka layanan Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) sampai akhir pekan. Jadi, mengurus pajak kendaraan di Samsat nggak perlu cuti lagi deh.
Kini, Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan Samsat. Hal ini untuk memberikan pelayanan perpajakan daerah yang maksimal khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) warga DKI Jakarta.
Dikutip dari siaran persnya, Bapenda DKI Jakarta menanggapi banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat.
"Kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada libur akhir pekan. Pasalnya layanan SAMSAT DKIJakarta masih dibuka pada hari Sabtu tetapi dengan waktu yang dibatasi," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam siaran persnya, Senin (2/10/2023).
Namun, layanan Samsat akhir pekan ini hanya sampai Sabtu. Sedangkan pada hari Minggu Samsat tetap tutup. Pada Sabtu pun jam bukanya tidak sampai sore.
Jadwal dan jam buka pelayanan kantor SAMSAT DKI Jakarta:
- Senin s.d. Jumat : pukul 08.00 - 15.00 WIB
- Sabtu : pukul 08.00 - 12.00 WIB
- Minggu : TUTUP
Kebijakan ini berlaku mulai bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023. Jadwal baru ini berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta, tidak termasuk layanan gerai dan samsat keliling.
"Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan SAMSAT DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotornya," kata Bapenda DKI Jakarta.
Insentif Pajak Kendaraan
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati juga menyampaikan masyarakat yang membayar PKB di kantor SAMSAT dapat memanfaatkan insentif pajak daerah. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023.
Simak Video "Video: Ada Cicil Bayar Pajak Kendaraan di Jabar, Gimana Caranya?"
(rgr/din)