Kementerian Agama (Kemenag) menyebut hukum memarkir mobil di jalan depan rumah adalah haram. Seperti apa aturannya?
Memarkir mobil tidak boleh sembarangan. Kalau di lingkungan rumah, parkirlah mobil di garasi. Hindari untuk memarkir mobil di depan rumah karena mengganggu pengguna jalan lain. Kementerian Agama bahkan menyebut hukum memarkir mobil di jalan depan rumah haram karena mengganggu pengguna jalan.
Menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan. Syekh Zakariya berkata:
الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ
"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apa pun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary,Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359) dalam keterangan resminya.
Sekadar informasi tambahan, menyoal parkir di lingkungan rumah ada aturannya. Pertama adalah Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671. Dalam UU itu dijelaskan bahwa jalan utama tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain.
"Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan," begitu bunyi Undang-undangnya.
Kemudian di dalam Peraturan Pemerintah No .34 Tahun 2006 pasal 38 juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan, yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan. Ruang manfaat yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya.
"Mengingat jalan perumahan adalah jalan milik bersama, maka kita tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan. Dengan demikian, parkir di jalan perumahan, baik di depan rumah sendiri maupun rumah tetangga, termasuk dalam perbuatan melanggar hukum. Sebab, hal tersebut dapat menghalangi orang lain dan akses jalan," tulis Kementerian PUPR.
Di Jakarta pun, memiliki mobil wajib dilengkapi dengan garasi. Hal itu ditujukan agar tidak ada mobil yang parkir sembarangan dan mengganggu pengguna jalan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Peraturan Daerah atau Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Pada ayat 2, pemilik kendaraan bahkan dilarang keras memarkirkan mobil/motor di jalanan umum.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Kemenag menyimpulkan parkir mobil di depan rumah bisa mengganggu pengguna jalan lain.
"Sebagai kesimpulan hukum memarkir mobil di jalan depan rumah dapat mengganggu pengguna jalan, maka hukumnya adalah haram. Seyogianya, pemilik mobil itu memperhatikan kenyamanan publik. Pun ketika ingin parkir kendaraan, seyogianya di lahan sendiri," demikian bunyi keterangannya.
Simak Video "Video: Klarifikasi Arafah Rianti soal Dilabrak Tetangga Gegara Parkir Mobil"
(dry/rgr)