Parkir di jalan perumahan ternyata perbuatan melanggar hukum. Gimana aturannya?
Parkir mobil sebaiknya di lahan yang seharusnya, seperti di garasi. Hindari memarkirkan mobil di jalan perumahan, sekalipun di depan rumah sendiri. Memarkir mobil di jalan perumahan rupanya termasuk dalam perbuatan melanggar hukum.
Akun TikTok Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan, aturan soal parkir di perumahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," begitu bunyi pasalnya.
Adapun ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Bila melanggar, ada sanksi yang tercantum dalam pasal 63 ayat 1.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," demikian bunyi aturannya.
Selanjutnya dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Bila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 274 ayat 1 UU yang sama.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)" begitu bunyi pasalnya.
Mengutip detikNews, perbuatan parkir di jalanan umum yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat diancam pidana melanggar Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 274 UU LLAJ dan Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 63 ayat (1) UU Jalan.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya