Punya Mobil Wajib Parkir di Garasi, Kalau Ada yang Parkir di Jalan Lapor ke Sini

Punya Mobil Wajib Parkir di Garasi, Kalau Ada yang Parkir di Jalan Lapor ke Sini

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 06 Apr 2023 10:38 WIB
Warga memarkir kendaraan roda 4 di jalan Inspeksi Kali Ciliwung, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Jalan tersebut merupakan hasil normalisasi pelebaran sungai Ciliwung di kawasan Kampung Pulo (sisi timur) dan Bukit Duri (sisi barat) beberapa waktu lalu. Namun, arus lalu-lintas yang tidak ramai membuat warga menjadikan satu lajur jalan sebagai lahan parkir tetap layaknya garasi mobil di rumah. Beberapa menggunakan penutup badan mobil untuk menghindari sinar matahari dan hujan. Rumah di sisi jalan hanya gang yang tidak terdapat akses untuk mobil.
Mobil harusnya parkir di garasi. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemilik mobil di Jakarta wajib memarkir di garasi. Kalau ada yang parkir di pinggir jalan, laporkan dengan cara ini.

Pemilik mobil harusnya sadar untuk memarkirkan kendaraan tidak di sembarang tempat. Di beberapa lokasi juga mobil tidak bisa sembarangan parkir. Apalagi di fasilitas umum atau jalan lingkungan, tentu ini akan menghalangi pengendara lain melintas. Pemilik mobil harusnya memarkir mobil di garasi.

Bahkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki atau menguasai garasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur," begitu bunyi pasal 140 Perda nomor 5 tahun 2014 yang mengatur soal pemilik mobil wajib parkir di garasi.

Kendati demikian, sering kali masih ditemukan pemilik mobil yang abai untuk memarkirkan mobilnya. Ada yang justru cuek parkir mobil di jalan hingga menghambat laju pengguna jalan lain. Kalau sudah begini, kamu yang tinggal di Ibu Kota Jakarta bisa melaporkan langsung ke Dinas Perhubungan. Nantinya, mobil yang di parkir sembarangan itu bakal langsung diderek.

ADVERTISEMENT

"Kalau ada mobil parkir di fasilitas umum atau jalan lingkungan kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Jadi ada masyarakat melaporkan terkait pemanfaatan fasum untuk parkir tentu itu kami akan turun. Lewat CRJ di JAKI. Itu langsung ke kami. Nanti kami tertibkan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip detikNews.

Syafrin juga mengimbau agar masyarakat sadar diri tidak memarkir kendaraan itu sembarangan. Khususnya di fasilitas umum yang bukan peruntukkan memarkir mobil.

"Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, 'oh itu fasum lingkungan kami'. Oh bukan (begitu pemahamannya), fasum itu digunakan untuk umum," tambah Syafrin.




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads