Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Kalau Tak Punya Apa Sanksinya?

Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Kalau Tak Punya Apa Sanksinya?

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 05 Apr 2023 10:34 WIB
Sejumlah mobil terparkir di jalan inspeksi Kanal Banjir Barat (KBB) kawasan Roxy, Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Ilustrasi mobil parkir di jalan. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Buat kamu yang hendak membeli mobil, ada baiknya memastikan bahwa sudah punya garasi. Lalu apa sanksinya kalau tidak ada garasi?

Pemilik mobil khususnya yang tinggal di DKI Jakarta diwajibkan memiliki garasi. Kalau sudah punya, jangan lupa juga untuk memarkirkan kendaraan kamu di garasi. Ya, menurut Peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki atau menguasai garasi.

Tak cuma itu, pemilik kendaraan juga dilarang memarkirkan kendaraannya di jalan. Setidaknya lima butir poin dalam Perda nomor 5 tahun 2014 itu yang mengatur soal kepemilikan kendaraan wajib dibarengi dengan garasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemlilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur

Tentunya ada sanksi yang bakal diberikan buat warga yang nekat parkir mobil di jalan. Dijelaskan dalam pasal 246 ayat 1 dan 2, sanksi administratif akan diberikan kepada setiap orang atau badan usaha yang melanggar kewajiban sebagai mana ditatur dalam Perda tersebut yang berkaitan dengan kegiatan atau usaha terkait Transportasi Jalan, Transportasi Perkeretaapian, Transportasi Perairan, dan/atau Transportasi Udara.

ADVERTISEMENT

Pada ayat 2 disebutkan sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Jakarta, permasalahan parkir tak di garasi baru-baru ini sempat bikin cekcok warga di kawasan Jelambar. Diketahui seorang wanita pemilik mobil memarkirkan mobilnya di jalan. Alhasil, pengendara lain jadi kesulitan mengakses jalan tersebut karena menyempit.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/4) malam di Jalan Sukajaya 2 RT 03/02 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar. Kedua belah pihak yang cekcok itu kini sudah berdamai. Namun Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muraham Wibisono menegaskan bahwa bila ada warga yang memarkir kendaraan sembarangan akan ditindak langsung oleh Dinas Perhubungan. Dari kejadian itu, beberapa mobil yang kedapatan parkir di jalan diderek Dishub.

"Polsek Tanjung Duren sudah berkoordinasi dengan Kecamatan dan Dishub terkait parkir liar tersebut. Apabila masih ada yang parkir sembarangan, akan ditindak tegas oleh pihak Dishub," ungkap Wibisono dikutip detikNews.

Di Depok, pemerintah kota setempat juga mewajibkan pemilik mobil punya garasi. Kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Peraturan itu baru disahkan melalui sidang paripurna 8 Januari 2022 dan diterapkan resmi pada 8 Januari 2022. Dalam aturan tersebut, bagi pemilik kendaraan tapi tidak mempunyai garasi terancam sanksi denda Rp2 juta.

"Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000," demikian bunyi Pasal 34B Ayat (3).




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads