Polisi Maki Pelanggar Lalu Lintas sampai Mau Patahin SIM, Bagaimana Etikanya?

Polisi Maki Pelanggar Lalu Lintas sampai Mau Patahin SIM, Bagaimana Etikanya?

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 15 Sep 2023 10:06 WIB
Polisi menilang penerobos jalur TransJakarta di Arteri Pondok Indah, Jakarta. Penilangan dilakukan untuk menertibkan pengendara bandel.
Ilustrasi polisi tilang pelanggar lalu lintas. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Aksi polisi memaki serta ingin mematahkan SIM pelanggar lalu lintas banyak disorot. Bagaimana sebenarnya etika polisi?

Viral di media sosial polisi memberhentikan pelanggar lalu lintas namun memaki serta bersikap arogan akan mematahkan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang bersangkutan. Ini menjadi sorotan karena sepatutnya polisi tidak berkata kasar dan arogan dalam bersikap.

"SIM-mu ada?" tanya petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mana sini gue patahin entar. M****t lu dari tadi lu," timpal petugas itu seperti dalam video yang viral.

Memberhentikan kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas memang menjadi salah satu wewenang kepolisian. Sebagaimana tercantum dalam pasal 265 ayat 3 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, ada tiga hal yang menjadi wewenang petugas polisi untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

- Memberhentikan kendaraan bermotor
- meminta keterangan kepada pengemudi dan/atau
- melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab

Pemeriksaan kendaraan bermotor itu dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Saat pemeriksaan, ada beberapa hal yang akan dicek di antaranya Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Namun saat melakukan tugasnya, ada kode etik kepolisian yang wajib diterapkan. Kode etik polisi itu diatur dalam Perkapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ruang lingkupnya terdiri dari Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan, dan Etika Kepribadian. Dalam etika kemasyarakatan salah satunya disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap, dan berindak sewenang-wenang.

Bila mengacu pada kode etik tersebut tidak seharusnya polisi bertindak arogan sekalipun pelanggar lalu lintas. Terkait aksi viral polisi memaki pelanggar lalu lintas itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman juga sudah meminta maaf. Latif lebih lanjut menyebut petugas bersangkutan, Aipda Abdullah, tengah mencari tahu identitas pelaku pelanggaran untuk meminta maaf secara langsung.

"Kami masih terus mencari alamat pelanggar, kalau sore ini kami dapat kami akan mendatangi secara langsung. Secara pribadi, Abdullah tadi sudah menyampaikan permohonan maaf dan dia menyesali perbuatannya dan tentunya ini menjadi pembelajaran buat kami dan ini tidak lagi di lapangan," terang Latif dikutip detikNews.




(dry/din)

Hide Ads