Video kecelakaan kendaraan menabrak mobil patroli polisi di jalan tol viral di media sosial. Dalam narasinya disebutkan mobil Patroli Jalan Raya (PJR) itu ditabrak oleh pengendara yang melintas di bahu jalan.
Video itu diunggah akun Instagram lowslow.indonesia. Tampak mobil patroli polisi ringsek. Mobil patroli itu rusak di bagian belakang. Bumper belakang sampai copot. Kaca mobil pun ikut terlepas.
Menurut keterangan dalam video itu, mobil Patroli Jalan Raya (PJR) ditabrak pengguna jalan lain yang melaju di bahu jalan tol. Peristiwa itu dikabarkan terjadi di Tol JORR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobil PJR ditabrak oleh pengendara karena melewati bahu jalan di Tol Jorr," tulis keterangan video tersebut.
Sementara itu, pengguna kendaraan bermotor sebenarnya dilarang melintas di bahu jalan tol. Namun, masih banyak pengendara yang bandel melintas di bahu jalan, terutama saat jalan tol tengah padat.
Larangan melintas di bahu jalan tol diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya pasal 41. Dalam aturan itu disebutkan jelas, pertama penggunaan bahu jalan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat. Kedua, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Ketiga, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan. Dan, keempat, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Pengendara masih diperkenankan untuk menggunakan bahu jalan tol. Namun saat mobil yang sedang dikendarai mengalami masalah mesin atau mogok.
Dalam penjelasan PP Nomor 15 tahun 2002 Tentang Jalan Tol disebutkan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, serta gangguan fisik pengemudi.
Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Di sisi lain, memang terkadang ada mobil patroli yang menepi di bahu jalan. Kanit II Walsus Subdit Wal dan PJR Korlantas Polri Iptu Max Punuh pernah menjelaskan mobil patroli yang sedang berhenti di bahu jalan itu tengah memantau pergerakan lalu lintas di sekitar.
"Untuk berhenti di bahu jalan anggota yang sedang melakukan patroli tersebut mungkin sedang melakukan pantauan arus lalin," jelas Max seperti dikutip dari akun instagram NTMC Polri.
"Banyak juga pengemudi jalan suka melintasi bahu jalan, padahal bahu jalan tersebut adalah salah satu badan jalan yang nantinya digunakan petugas pada saat patroli ketika dia akan mengevakuasi korban ketika terjadi kecelakaan sehingga bahu jalan diharapkan steril," jelas Max.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?