Maju-Mundur Tilang Uji Emisi

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 14 Sep 2023 07:58 WIB
Tilang uji emisi (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Tilang uji emisi tak dilakukan lagi. Berdasarkan catatan kami, beberapa kali rencana tilang uji emisi batal.

Kewajiban uji emisi untuk kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020. Saat itu, Anies Baswedan yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, kewajiban uji emisi kendaraan bermotor harus dilakukan mulai Januari 2021.

Di beleid tersebut, ada sanksi untuk pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Sanksinya ada berupa denda tilang sampai disinsentif tarif parkir. Untuk denda tilang, sanksinya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya adalah denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.

Namun, sanksi tilang untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi terkesan maju-mundur. Sempat ada rencana penerapan tilang uji emisi sejak 2021, tapi mundur.

Kala itu, ada rencana penerapan tilang untuk kendaraan yang belum uji emisi pada 13 November 2021. Sejak rencana adanya tilang itu, warga Jakarta pemilik kendaraan berbondong-bondong melakukan uji emisi. Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatalkan rencana tersebut. Alasannya jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat minim. Begitu juga bengkel uji emisi kendaraan yang berada di Jakarta belum cukup memadai pengendara untuk melakukan uji coba emisi gas buang.

Karenanya, rencana tilang uji emisi yang awalnya digelar pada November 2021 kemudian diundur ke tahun 2022. Namun, pada 2022 rencana itu juga belum terealisasi. Bahkan ada rencana lagi bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak bisa perpanjang STNK per Desember 2022, tapi lagi-lagi rencana itu belum terealisasi.

Memasuki tahun 2023, polusi udara di Jakarta masih menjadi-jadi, terutama pada saat musim kemarau ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya merencanakan pemberlakuan tilang uji emisi lagi pada September 2023 ini.

Razia uji emisi sudah sempat digelar di beberapa lokasi pada awal September 2023. Beberapa pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi sudah ditilang. Namun ternyata tilang uji emisi dinilai tidak efektif. Akhirnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang lagi, melainkan hanya diimbau untuk servis.

Hal itu disampaikan oleh Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis. Menurut Nurcholis, tilang uji emisi dinilai tidak efektif. Katanya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi diimbau untuk diservis.

"Ternyata penilangan tidak efektif. Maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ujar Nurkholis seperti diberitakan detikNews.

Aktivis lingkungan hidup menilai, kebijakan ini tidak konsisten. Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan imbauan saja tidak cukup untuk membuat pemilik kendaraan patuh melakukan uji emisi. Buktinya, kendaraan yang telah diuji emisi saat ini masih sedikit.

"Sangat tidak patuh. Tanpa razia emisi maka pemilik kendaraan tidak akan melakukan tune up kendaraannya," kata pria yang akrab disapa Puput itu kepada detikcom.

Menurut Puput, adanya tilang uji emisi membuat masyarakat mau tidak mau harus melakukan perawatan kendaraannya. Hal itu dilakukan agar mereka tidak ditilang karena tidak lulus uji emisi.

"Karena tilang adalah cara menciptakan kepatuhan emisi," sebut Puput.

Dengan tidak adanya sanksi tilang saat ini, kepatuhan uji emisi dikembalikan lagi kepada kesadaran pemilik kendaraan. Walaupun tidak ada tilang uji emisi, kendaraan harus selalu terawat sehingga emisi yang dikeluarkan lebih sedikit. Dengan begitu, diharapkan polusi udara di Jakarta bisa teratasi.



Simak Video "Melihat Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kawasan Senayan"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork