Usai Kena Tilang Dishub, Sule Langsung Urus Uji KIR Hilux-nya

Usai Kena Tilang Dishub, Sule Langsung Urus Uji KIR Hilux-nya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 30 Sep 2025 10:36 WIB
Sule
Sule ditilang Dishub. Foto: dok Channel YouTube Sule
Jakarta -

Komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat membawa mobil pikap double cabin Toyota Hilux. Kesalahannya adalah karena mobil tersebut telah habis masa berlaku uji KIR-nya. Sule langsung mengurus uji KIR mobil Hilux-nya.

Sule sebenarnya tidak keberatan ditilang karena kesalahannya. Hanya, komedian tersebut menilai proses penilangan yang dilakukan petugas Dishub di lapangan lambat, padahal ia sedang buru-buru untuk syuting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya nggak jadi masalah, ditilang juga nggak jadi masalah karena ada aturannya," kata Sule saat menjadi bintang tamu FYP Trans7, Senin (29/9/2025).

Sule memang mengakui ada kesalahan yang dilakukan, yaitu belum uji KIR mobil Hilux double cabin-nya. Setelah ditilang Dishub, Sule langsung melakukan uji KIR mobil tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau memang ini salah, silakan tilang. Dan saya juga mengakui salah bahwa si mobil itu belum perpanjanggan KIR. Karena kan kalau double cabin harus KIR. Yang gue salahin adalah sopir. Tapi Alhamdulillah Pak sekarang saya KIR-nya sudah beres," ujar Sule.

Saat detikOto mengecek ke aplikasi Mitra Darat, mobil Toyota Hilux Double Cabin milik Sule itu sudah punya dokumen uji KIR yang sah. Mobil pikap double cabin yang terdaftar atas nama Sutisna tersebut langsung diuji KIR pada 26 September 2025 di Dishub Kabupaten Bekasi. Dokumen uji KIR mobil Sule berlaku sampai 26 Maret 2026.

Mobil Double Cabin Wajib Uji KIR

Uji KIR atau uji berkala diwajibkan untuk beberapa kendaraan tertentu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Mobil pikap, termasuk mobil pikap double cabin, dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.

Pemeriksaan dan pengujian fisik dilakukan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan pengujian terhadap persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang Kendaraan Bermotor; tingkat kebisingan; kemampuan rem utama; kemampuan rem parkir; kincup roda depan; kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; akurasi alat penunjuk kecepatan; dan kedalaman alur ban.

Uji KIR untuk beberapa jenis kendaraan itu wajib dilakukan secara berkala. Hasil uji KIR berlaku selama enam bulan. Jadi setelah enam bulan, kendaraan-kendaraan itu wajib diuji kembali.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads