Tilang Uji Emisi di Jalan Makan Waktu, Bakal Dicari Opsi Lain

Tilang Uji Emisi di Jalan Makan Waktu, Bakal Dicari Opsi Lain

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 12 Sep 2023 16:18 WIB
Seorang pengemudi ojek online ditilang polisi usai dinyatakan tidak lulus uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Tidak ada lagi denda tilang uji emisi. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengakui tilang uji emisi tidak efektif. Untuk itu akan ada opsi lain terkait uji emisi kendaraan.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi tak lagi ditilang. Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, menjelaskan tilang uji emisi dinilai tidak efektif. Untuk itu tidak ada lagi penilangan untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi.

Adapun kendaraan yang kedapatan belum lulus uji emisi hanya akan diminta untuk melakukan servis. Tujuannya, dengan servis diharapkan kendaraan bisa lulus uji emisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ujar Nurcholis dikutip detikNews.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengamini hal itu. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan tengah mencari opsi lain di luar tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

ADVERTISEMENT

"Memang kalau tilang di lapangan perlu tenaga dan waktu. Ya kita cari yang efisien saja," kata Heru.

Seperti diketahui bersama, sejak 1 September 2023 ada razia yang dilakukan bagi kendaraan tak lulus uji emisi. Tilang uji emisi ini utamanya menyasar mobil dan motor yang usianya lebih dari tiga tahun seperti dijelaskan dalam Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Perlu dicatat, ini tidak hanya menyasar kendaraan dengan alamat di Jakarta. Kendaraan yang berasal dari luar Jakarta juga wajib untuk lulus uji emisi.

Bila kedapatan tak lulus uji emisi, maka siap-siap denda menanti. Tilang itu dikenakan mengacu pada pasal 285 dan 286 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal tersebut, kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Denda yang dikenakan paling besar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Mekanisme penilangan tidak berbeda dari pelanggaran pada umumnya. Pelanggar bisa melalui sidang atau membayar langsung denda ke bank. Namun kini tidak ada lagi denda yang dikenakan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Simak juga Video 'Kadis LH DKI Sebut Tilang Uji Emisi Akan Digelar Seminggu Sekali':

[Gambas:Video 20detik]



(dry/din)

Hide Ads