Mobil Pelat Merah DKI yang Ngebul Umurnya 10 Tahun, Bakal Diuji Emisinya

Mobil Pelat Merah DKI yang Ngebul Umurnya 10 Tahun, Bakal Diuji Emisinya

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 12 Sep 2023 15:51 WIB
Mobil pelat merah keluarkan asap tebal dari knalpot
Foto: Mobil pelat merah keluarkan asap tebal dari knalpot (dok. istimewa)
Jakarta -

Viral mobil pelat merah B-9041-PSD ngebul saat melintasi jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Mobil itu diketahui milik Pemprov DKI Jakarta tepatnya Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) Kota Jakarta Pusat.

Dalam video yang beredar mobil jenis Nissan Navara double cabin itu mengeluarkan asap tebal dari knalpot.

"Polusi bro, pelat merah, pelat merah," ujar perekam video.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara mengenai mobil berpelat merah milik Suku Disnakertransgi Kota Jakarta Pusat yang mengeluarkan asap tersebut. Mobil itu hendak dibawa ke bengkel.

"Sebenarnya gini, mobilnya rusak, kemudian dia ingin bawa mobilnya ke bengkel. Ya kan dibawa, kebetulan ngebul," jelas seperti dikutip dari detikNews.

ADVERTISEMENT

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan pihaknya sudah memberikan sanksi kepada sopir ini lantaran sopir baru membawa mobil untuk diservis ke bengkel. Padahal, kata dia, mobil itu sudah lama rusak.

"Karena rusak perjalanan ke bengkel. Tapi rusak itu kok baru dibawa ke bengkel, padahal kan ada perawatan rutin. Makanya udah kita berikan sanksi sopirnya. Dia harusnya lihat kondisi parah, ringan. Cuman itu dalam perjalanan ke bengkel," kata Hari saat dihubungi, Senin (11/9).

Dia melanjutkan mobil diperbaiki di bengkel yang terletak di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah mobil selesai perbaikan, nanti akan diuji emisi.

"Begitu selesai perbaikan kita uji emisi," jelasnya.

Ditelisik dari situs Samsat melalui nopol B-9041-PSD, secara spesifikasi mobil tersebut merupakan Nissan Frontier Navara berkapasitas 2.488 cc diesel dengan penggerak 4x4. Mobil itu lansiran 2013 atau umurnya sudah tepat 10 tahun. Mobil itu ditaksir punya nilai jual Rp 253 juta.

Hari menyampaikan Kepala Suku Disnakertransgi Jakarta Pusat langsung memberikan sanksi teguran terhadap sopir. Dia berharap agar peristiwa serupa tak terulang.

"Yang jelas, kami berikan teguran sanksi supaya tidak terjadi kembali," tegasnya.

Hari tak mengetahui secara rinci berapa usia mobil berjenis double cabin itu. Prinsipnya, Hari memandang mobil berusia tua tak akan mengeluarkan asap mengepul apabila dirawat rutin.

"Masalah itu sering digunakan atau tidak saya tidak tahu. Yang jelas kalau ada perawatan rutin itu tidak sampai ngebul begitu," jelasnya.

Kewajiban lolos uji emisi saat melintasi jalan di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang gencar-gencarnya mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Sempat diterapkan sanksi tilang, tapi hukuman itu lalu dihapus.

Adapun kendaraan yang diwajibkan uji emisi adalah mobil dan sepeda motor yang berusia tiga tahun ke atas. Kendaraan tersebut wajib melakukan uji emisi setiap tahun.

Sebelumnya tindakan tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.

Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis menjelaskan penilangan dihilangkan karena dinilai tak efektif. Kini, masyarakat yang tidak lolos uji emisi hanya disarankan untuk melakukan servis terhadap kendaraannya.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ujarnya.




(riar/rgr)

Hide Ads