Saran KNKT Cegah Adu Banteng Bus Sugeng Rahayu vs Eka Cepat Terulang

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 03 Sep 2023 13:10 WIB
Bus Sugeng Rahayu vs Bus Eka Cepat Foto: Sugeng Harianto/detikJatim
Jakarta -

Kecelakaan adu banteng bus Sugeng Rahayu vs Eka Cepat terjadi di jalan arteri tanpa median. Guna menghindari kecelakaan serupa, berikut ini saran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Bus Sugeng Rahayu vs Bus Eka Cepat terjadi gara-gara menghindari pejalan kaki yang melintas. Lalu, kedua bus adu banteng hingga menewaskan sopir kedua bus dan pejalan kaki tersebut.

Polisi mengatakan 2 bus tersebut terlibat adu banteng. Dugaan awal menyebutkan bus menghindari pejalan kaki.

"Dugaan awal demikian (penyeberang jalan penyebab kecelakaan)," ujar Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Achmad Fahmi Adiatma.

Investigator Senior KNKT Ahmad Wildan mengatakan kejadian adu banteng yang serupa pernah terjadi medio 2018 silam. Peristiwa itu melibatkan Bus Cepat Eka vs Bus Mira di Jalan Raya Ngawi KM 8-9 tanpa median.

Dia mengatakan jalan tanpa median berpotensi terjadinya tabrakan adu muka seperti yang terjadi antara Bus Sugeng Rahayu vs Bus Eka Cepat di Geneng, Ngawi, Kamis (31/8).

"Untuk kejadian kecelakaan ini (Bus Sugeng Rahayu vs Bus Eka Cepat) saya belum punya cukup faktual untuk dapat menarik suatu kesimpulan. Tapi berdasarkan hasil investigasi kecelakaan beruntun antara Bus Eka vs Bus Mira di ruas jalan Solo Ngawi beberapa tahun yg lalu, kami mengidentifikasi bahwa ruas jalan arteri primer dengan 2 jalur 2 arah tanpa median sangat berisiko terhadap kecelakaan tabrak depan depan dan tabrak depan belakang," kata Wildan kepada detikcom, Jumat (1/9/2023).

Berdasarkan rekomendasi KNKT, ada beberapa hal yang perlu dilakukan supaya mencegah hazard atau bahaya dari jalan tanpa median.

"Memperbaiki bahu jalan dengan melebarkan dan memperkerasnya sehingga bisa menjadi emergency lane jika terdapat kondisi darurat seperti bertemunya kendaraan yang lambat dengan kendaraan cepat, atau menyediakan lajur khusus untuk kendaraan yang berjalan lambat," ujar Wildan kepada detikcom, Jumat (1/9/2023).

Lebih lanjut, soal jalan arteri primer juga tidak direkomendasikan pejalan kaki. Jalan ini difungsikan untuk menghubungkan antar pusat kegiatan nasional atau pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.

Lebar badan jalan arteri primer minimal adalah 11 meter, dengan kecepatan kendaraan yang melewati jalan ini minimal 60 km per jam. Dia bilang secara regulasi jalan arteri primer ini tidak boleh dilewati pejalan kaki.

"Hazard lainnya adalah jalan arteri primer kita sesuai regulasi harus terjaga dari akses jalan minor dan tidak boleh ada pejalan kaki di sana, oleh sebab itu pada jalan arteri primer dilarang disediakan fasilitas pedestrianitation. Namun demikian, pada praktiknya jalan arteri primer kita banyak terdapat akses langsung ke jalan minor dan banyak pejalan kaki di sana, sehingga kecelakaan tabrak samping (crossing) dan pejalan kaki yang tertabrak juga cukup tinggi," sambung dia lagi.

Dia bilang jika ramai aktivitas pejalan kaki, jalan arteri primer harus diberikan speed bump untuk mengurangi kecepatan kendaraan bermotor.

"Memperbaiki hirarki jalan, di mana akses jalan minor ke jalan arteri primer dibatasi, kalau yang sudah terlanjur ada tidak diperkenankan langsung menyeberang, harus diberi speed hump atau speed bump pada mulut jalan minor sehingga pengemudi dipaksa harus berhenti sebelum masuk ke jalan arteri primer tersebut," ungkap Wildan.

"Menertibkan warung warung liar di pinggir jalan dan mengedukasi masyarakat agar tidak berjalan di jalan arteri primer karena tidak tersedia trotoar di sana."

"Bagi sekolah sekolah yang berada di jalan arteri primer agar disediakan fasilitas halte yang memadai dan diberi peringatan untuk menurunkan kecepatan saat mendekati sekolah," jelas dia lagi.



Simak Video "Video: KNKT Minta Operator Jalan Tol Pasang Rambu Peringatan saat Hujan"

(riar/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork