Hotman Paris Saran Pakai Tilang Elektronik di Jalan Tol, Sudah Ada tapi....

Hotman Paris Saran Pakai Tilang Elektronik di Jalan Tol, Sudah Ada tapi....

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 31 Agu 2023 11:51 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea. Foto: Desi/detikHOT
Jakarta -

Hotman Paris menyarankan adanya tilang elektronik di jalan tol supaya tak pilih kasih dalam penegakan hukum di bahu jalan. Tilang elektronik di tol sebenarnya sudah ada, tapi bukan memantau pelanggar bahu jalan.

Aksi pilih kasih saat menindak pengendara yang melintas di bahu jalan tol bikin gerah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman menyorot mobil pejabat yang lewat di bahu jalan itu tidak dikenakan tilang sementara mobil pribadi justru dicegat dan ditilang.

Tilang Elektronik di Tol: Waktu Berlaku, Jenis Pelanggaran, dan Lokasi PenerapanTilang Elektronik di Tol sudah diterapkan. Foto: Andhika Prasetia/detikcom

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supaya lebih adil, ia menyarankan agar dipasang tilang elektronik untuk memantau pelanggar di bahu jalan tol. Dengan catatan, siapapun yang lewat tetap ditilang. Ia juga tak keberatan membayar tilang, kalau memang melanggar aturan.

"Kalau mau konsekuen pasang aja tilang elektronik di jalan tol, nanti lihat hasilnya, siapa yang akan kena tilang paling banyak pasti menteri, pejabat, oknum tentara, oknum polisi, pasti Hotman juga bakal sering kena tilang, tapi apa boleh buat saya akan bayar, itu daripada diskriminasi itu saran saya aja," ujar Hotman.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui, saat ini kamera elektronik sudah terpasang di jalan tol. Namun demikian, pelanggaran yang diincar baru sebatas melebihi kecepatan (overspeed) dan melebihi muatan (overload).

Pengguna jalan tol yang memacu mobil dengan kecepatan melebihi batas dan tertangkap kamera ETLE (Electronic Law Enforcement) bakal dikenakan tilang. Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara adalah 60 km/jam dan maksimal berkendara yaitu (80 km/jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 km/jam dan maksimal (100 km/jam).

Sementara itu, pelanggar bahu jalan tidak termasuk dalam incaran kamera tilang elektronik di tol. Padahal melintas di bahu jalan jelas merupakan pelanggaran. Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Apalagi kan yang membangun kita-kita ini, yang bayar pajak masa kita yang diskriminasi. Aku juga mau ditilang kok apa boleh buat kalau ada tilang elektronik, tapi jangan hanya gua dong," tuturnya.




(dry/din)

Hide Ads