Syarat penerima bantuan pembelian motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah disederhanakan hanya menjadi satu syarat, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apa alasan pemerintah?
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan penyederhanaan dari empat syarat menjadi satu syarat itu supaya meningkatkan minat masyarakat untuk memiliki motor listrik.
"Saya kira ini salah satu upaya kita untuk meningkatkan masyarakat untuk mengisi populasi dari keberadaan motor listrik di Indonesia, jadi kita merevisi prasyarat untuk kita mengejar populasi dari motor listrik," kata Agus seperti dikutip Antara, Rabu (30/8/2023).
Adapun syarat sebelumnya penerima motor listrik hanya untuk UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.
"Jadi syaratnya sudah kita sederhanakan. Permenperinnya sudah ditandatangani dan sudah on, sudah jalan," jelas dia.
Syarat penerima 'subsidi' motor listrik hanya menggunakan KTP. Tapi satu KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.
"Tidak ada lagi syarat yang lain, syaratnya yaitu satu NIK satu motor listrik," tambah dia.
Sampai akhir tahun, ditargetkan akan ada 200.000 unit motor listrik yang terjual. Namun, hingga 28 Agustus ini, target itu masih jauh untuk dicapai.
Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), motor listrik subsidi yang sudah tersalurkan sudah ratusan unit.
Sejak pemerintah mengumumkan memberikan subsidi motor listrik pada 20 Maret 2023, hingga Selasa (29/8/2023) ini sudah 225 unit motor listrik subsidi yang tersalurkan. Tersalurkan di sini berarti telah dilakukan penggantian potongan harga KBL Berbasis Baterai Roda Dua dari Pemerintah ke Perusahaan Industri.
Selain itu, baru ada 549 unit yang terverifikasi. Proses verifikasi kesesuaian data transaksi penjualan (Biodata Konsumen, STNK dan TNKB) dan selanjutnya akan diajukan penggantian potongan harga ke Pemerintah untuk Perusahaan Industri.
Sementara yang sudah dalam proses pendaftaran mencapai 1.654 unit. Nah dari dari 200.000 unit alokasi motor listrik subsidi tahun ini, tersisa 197.569 unit yang belum tersalurkan.
Agus berharap dengan penyederhanaan syarat ini bisa mendongkrak minat masyarakat terhadap motor listrik.
"Agka insentifnya tidak ada perubahan, kuota tidak ada yang berubah. Prasyaratnya saja yang kita ubah untuk memudahkan karena strategi kita sekarang adalah mengisi populasi," imbuhnya.
Simak Video "Video: Dua Motor Konsep Listrik Honda Tebar Pesona di IIMS 2025"
(riar/din)