Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta supaya bengkel resmi dari agen pemegang merek motor dan mobil di Indonesia punya fasilitas uji emisi. Tapi dia mendorong supaya konsumen tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Kami juga mendorong fasilitas uji emisi gratis itu untuk bengkel-bengkel kelas I dan II di bawah asosiasi produsen mobil atau motor, AISI dan Gaikindo, di mana bengkel-bengkel tersebut bisa memberikan uji emisi gratis," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari.
Keinginan KLHK itu seiring dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin menerapkan sanksi tilang uji emisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KLHK sudah menggelar uji emisi gratis di Kantor KLHK Kebon Nanas dan KLHK Manggala Wanabakti. Fasilitas uji emisi gratis di KLHK terjadwal hingga Desember 2023 bagi kementerian atau lembaga dan publik.
Luckmi memaparkan dari hasil uji emisi yang dilakukan KLHK selama 21 - 25 Agustus 2023 didapat 1020 kendaraan dari roda empat, roda dua, dan bus sudah melakukan uji emisi. Sebanyak 212 di antaranya tidak lulus, dan 808 dinyatakan memenuhi standar emisi.
Sepeda motor menyumbang angka uji emisi paling banyak tidak lulus. Total 303 unit melakukan uji emisi gratis, tapi 109 di antaranya tidak memenuhi standar baku mutu gas buang. Untuk mobil sebanyak 697 yang sudah dilakukan uji emisi, hanya 99 unit yang tidak lulu atau sekitar 14 persen.
Luckmi meminta agar pabrikan menyiapkan fasilitas uji emisi di bengkel resmi. Tapi tanpa dikenakan biaya, sebab hal tersebut jadi bagian kontribusi bengkel dalam memperbaiki kualitas udara.
"Ini sebagai bentuk kontribusi dari bengkel dalam hal perbaikan kualitas udara, dan juga sebagai bentuk tanggung jawab sebagai produsen kendaraan bermotor di Indonesia," kata Luckmi.
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?