Makin Ketat, Ini Ambang Batas Emisi Gas Buang Mobil-Motor Terbaru

Makin Ketat, Ini Ambang Batas Emisi Gas Buang Mobil-Motor Terbaru

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 29 Agu 2023 15:41 WIB
Uji coba tilang emisi digelar di Jalan Re Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (25/8/2023). Sejumlah kendaraan dilakukan uji emisi.
Uji emisi di Jakarta Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Standar ambang batas gas buang kendaraan bermotor ternyata makin ketat. Kebijakan ini seiring dengan pemberlakuan tilang uji emisi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari menjelaskan sudah terbit peraturan terbaru mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

"Telah terbit peraturan menteri LHK nomor 8 tahun 2023 sebenarnya peraturan ini sudah digodok sejak tahun lalu, baru terbit 14 Agustus kemarin," ujar dia dalam Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara yang disiarkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukcmi menyebut aturan standar emisi itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermoto Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.

Misalnya untuk kendaraan kategori M, - kendaraan bermotor lebih dari empat roda untuk mengangkut penumpang di bawah tahun 2007 punya standar uji hidrokarbon (HC) dan karbon moniksida (CO) yang lebih ketat dari aturan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Kendaraan di bawah tahun 2007, peraturan lama (HC) 1.200 ppm, peraturan baru (HC) 1.000 ppm," jelas dia.

Lebih rinci mobil keluaran di atas 2018 lebih kecil lagi angkanya, kadar CO harus 0,5 persen dan HC 100 ppm. Selanjutnya untuk sepeda motor 2 tak di bawa tahun 2010, Aturan lama mengatur maksimal HC 12.000 ppm, sedangkan regulasi terbaru makin dikecilkan jadi 6.000 ppm. Untuk motor 4 tak pada tahun keluaran yang sama harus memenuhi standar hidrokarbon 2.200 ppm.

Motor di atas tahun 2016 lebih kecil lagi standar emisi gas buangnya, yakni 1.000 ppm.

Luckmi menegaskan emisi gas buang sangat berpengaruh dengan perawatan dan jenis bahan bakar yang digunakan oleh pengguna kendaraan bermotor.

Kualitas emisi gas buang kendaraan itu sangat dipengaruhi dari perawatan dan bahan bakar yang digunakan," ujar dia.

"Harus menggunakan bahan bakar sesuai teknologi kendaraannya," ucapnya lagi.

Berikut ini tabel standar emisi gas buang terbaru berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermoto Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L;

Kategori M untuk bensin; Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang

KategoriTahun PembuatanKarbon Monoksida (CO)Hidrokarbon (HC)Metode Pengujian
M<20074 Persen1.000 ppmIdle
M2007 - 20181 Persen150 ppmIdle
M>20180,5 Persen100 ppmIdle

Kategori N; Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang.

Kategori O; Kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel

Tabel mesin bensin

KategoriTahun pembuatanKarbon Monoksida (CO)Hidrokarbon (HC)Metode Pengujian
N dan O<20074 persen1.100 ppmidle
N dan O2007 - 20181 persen200 ppmidle
N dan O>20180,5 persen100 ppmidle

Kategori M, N, O untuk diesel:

KategoriTahunOpasitasMetode Pengujian
JBB <
3,5 ton
<201065% HSUPercepatan Bebas
JBB <
3,5 ton
2010-202140% HSUPercepatan Bebas
JBB <
3,5 ton
>202130% HSUPercepatan Bebas
GVW >
3,5 ton
<201065% HSUPercepatan Bebas
GVW >
3,5 ton
2020-202140% HSUPercepatan Bebas
GVW >
3,5 ton
>202135% HSUPercepatan Bebas

Kategori L; sepeda motor

KategoriTahun PembuatanKarbon Monoksida (CO)Hidrokarbon (HC)Metode Pengujian
Sepeda Motor 2 langkah<20104,5 persen6.000 ppmIdle
Sepeda motor 4 langkah<20105,5 persen2.200 ppmIdle
Sepeda motor2010-20184 persen1.200 ppmIdle
Sepeda Motor>20183 persen1.000 ppmIdle



(riar/dry)

Hide Ads