Pemerintah Provinsi Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melakukan tilang uji emisi. Pengamat transportasi dan hukum Budiyanto mewanti-wanti supaya razia uji emisi tidak menimbulkan masalah kemacetan.
Budiyanto mewanti-wanti supaya tilang uji emisi nantinya tidak menimbulkan kemacetan.
"Durasi pemeriksaan akan memakan waktu 5 sampai 7 menit. Bisa kita bayangkan apabila pemeriksaan yang dilakukan pada titik tertentu dengan jumlah kendaraan puluhan tentunya akan memerlukan waktu yg relatif cukup lama. Durasi waktu yg cukup lama sudah dipastikan akan berdampak pada salah permasalahan lalu lintas, yakni: kemacetan," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Senin (28/8/2023).
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini menyarankan agar pemilik kendaraan bermotor uji emisi secara mandiri hingga mendapat sertifikat. Pemerintah bisa memfasilitasi hal tersebut, nantinya petugas di lapangan tinggal mengecek sertifikat uji emisi.
"Pemerintah lazimnya menyediakan bengkel-bengkel sebanyak mungkin dengan biaya gratis atau ditanggung pemerintah," kata dia.
"Kendaraan bermotor yang lulus uji diberikan sertifikat dan yang tidak lulus uji diberikan catatan dan rekomendasi perbaikan atau service ranmor. Kondisi ini akan membantu petugas pada saat melakukan pemeriksaan cukup melihat sudah lulus uji atau belum dengan menunjukkan hasil uji emisi."
"Durasi waktu cukup singkat dan dapat mengurangi atau menekan dampak yang akan terjadi berupa kemacetan," tambah dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya mengatakan nantinya tilang uji emisi bakal masif diterapkan pada 1 September mendatang. Asep menjelaskan, nantinya razia uji emisi gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Kegiatan razia dilakukan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya hingga Pom TNI.
"Jadi mulai September sampai 3 bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI, serta Satpol PP," jelas Asep.
Uji coba melibatkan petugas kepolisian, Dinas Perhubungan, hingga Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta. Pengendara diarahkan mengikuti tempat uji emisi yang telah disediakan.
Ada tiga kategori uji emisi yang disediakan, yaitu untuk mobil berbahan bakar solar dan bensin serta untuk motor. Hasil uji emisi juga langsung diberikan kepada pengendara.
Uji coba tilang uji emisi sudah dilakukan di lima ruas jalan wilayah Jakarta; di Jalan Perintis Kemerdekaan, kemudian di Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, dan Jalan Asia Afrika. Namun belum akan dilakukan tindakan penilangan, melainkan hanya sosialisasi semata.
Simak Video "Festival LIKE 2 Gelar Uji Emisi, Ini Tips Agar Lolos"
(riar/dry)