Bisakah Recall Kendaraan Hanya dari Aduan Masyarakat?

Bisakah Recall Kendaraan Hanya dari Aduan Masyarakat?

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 28 Agu 2023 07:08 WIB
suasana penjualan dan perawatan motor di bengkel Honda
Ilustrasi perbaikan motor. Foto: Aris Ginanjar
Jakarta -

Recall kendaraan bisa dilakukan bila ditemukan cacat produksi. Indikasi cacat produksi itu ternyata bisa dari aduan masyarakat.

Recall atau penarikan kembali biasanya dilakukan pabrikan bila ditemukan cacat produksi pada sebuah kendaraan. Biasanya, saat melakukan recall, pabrikan akan memberi pengumuman secara resmi kepada para pemilik kendaraan. Adapun indikasi cacat produksi itu bisa didasarkan pada temuan atau laporan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Hal itu tercantum dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 53 tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan indikasi cacat produksi itu bisa berasal dari temuan atau laporan dari berbagai pihak seperti perakit, pembuat, pengimpor, distributor, pemegang merek, surat keterangan ketidaksesuaian pada uji sampel, investigasi kecelakaan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atau kepolisian, dan terakhir adalah pengaduan masyarakat. Khusus indikasi cacat produksi dari investigasi KNKT atau polisi serta pengaduan masyarakat, disampaikan kepada perakit, pembuat, pengimpor, distributor, pemegang merek, atau penjual kendaraan.

Meski demikian, indikasi cacat produksi dari temuan investigasi kecelakaan oleh KNKT, polisi, atau pengaduan masyarakat itu tidak bisa langsung dijadikan acuan recall kendaraan. Melainkan harus disampaikan lebih dulu ke produsen.

ADVERTISEMENT

"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d disampaikan kepada perakit, pembuat, pengimpor, distributor, pemegang merek kendaraan bermotor, atau penjual kendaraan bermotor," tulis aturannya.

Adapun cacat produksi itu ditetapkan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi meliputi cacat desain atau kesalahan produksi.

"Cacat desain adalah kesalahan pada saat desain komponen dan/atau sistem kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar mutu desain yang ditetapkan," demikian penjelasannya.

Sementara kesalahan produksi yang dimaksud adalah kesalahan dalam suatu kegiatan pembuatan dan/atau perakitan kendaraan bermotor yang menyebabkan fungsi dan unjuk kerja komponen tidak bekerja secara optimal.




(dry/din)

Hide Ads