Tilang uji emisi berlaku mulai hari ini. Kendaraan yang kedapatan tak lulus uji emisi akan dikenakan denda tilang.
Kendaraan bermotor di yang melintas di DKI Jakarta wajib untuk melakukan uji emisi. Bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, maka sanksi tilang sudah menanti. Rencananya tilang uji emisi itu akan berlaku mulai hari ini, Jumat (25/8/2023).
"Kami juga akan melakukan tilang uji emisi. Pemprov DKI Jakarta concern sekali terhadap uji emisi. Dan rencananya besok kami akan laksanakan uji coba tilang uji emisi. Dan masifnya akan kami lakukan di tanggal 1 September. Jadi mulai September sampai dengan tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan POM TNI serta Satpol PP," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto dalam konferensi pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi kamu pengguna kendaraan yang biasa lalu lalang di Jakarta, pastikan sudah melakukan uji emisi ya. Untuk memastikan kendaraan sudah menjalani uji emisi, maka bisa langsung mengecek di laman ujiemisi.jakarta.go.id.
Kamu tinggal memasukkan pelat nomor kendaraan yang digunakan. Pilih roda 4 atau roda 2. Bila sudah melakukan uji emisi maka akan keluar status uji emisi berupa 'LULUS'. Dijelaskan juga waktu uji emisi untuk periode selanjutnya. Bila diperhatikan, sertifikat uji emisi itu berlaku untuk masa satu tahun. Berbeda halnya bila kendaraan belum uji emisi, maka tertulis 'Kendaraan Belum Uji Emisi'.
Bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, maka akan dikenakan tilang. Untuk kendaraan roda dua sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat tilangnya sebesar Rp 500 ribu. Selain tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Lalu, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
Sedangkan lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi Rp7.500 per jam berlaku progresif.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?