Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia yang hanya lima tahun digugat ke Mahkamah Konstitusi. Penggugat memohon masa berlaku SIM di Indonesia bisa sampai seumur hidup.
Namun, tidak semudah itu untuk mengubah masa berlaku SIM menjadi seumur hidup. Sebab, saat ini kesadaran masyarakat terhadap hukum berlalu lintas saja masih rendah.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail, jika masa berlaku SIM seumur hidup, malah semakin banyak nilai mudaratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah kalau SIM seumur hidup itu tidak ada sama sekali nilai manfaatnya? Pasti ada (manfaatnya). Orang senang, ndak perlu memperpanjang. Tetapi kalau menurut saya di situ nilai kemudaratannya jauh lebih besar," kata Nurhasan dalam Sidang Perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Mahkamah Konstitusi.
Sebab, kata Nurhasan, jika SIM berlaku seumur hidup maka tidak ada lagi evaluasi. Karena tidak ada evaluasi, kemungkinan potensi dampak negatif seperti kecelakaan lalu lintas bisa lebih tinggi lagi.
"Kalau sekarang ini setiap hari rata-rata 75 orang meninggal di jalan, kalau tidak ada evaluasi jangan-jangan lebih dari itu. Dan hukum kan tidak mungkin bermain-main, itu kan masih kemungkinan. Hukum justru harus mengantisipasi apa yang mungkin terjadi," ucapnya.
"Oleh karena itu saya menilai bahwa faktor yang muncul di dalam uji permohonan uji materi ini bukan didasarkan kepada kepentingan bersama pada tingkat masyarakat. Tetapi itu kepentingan pada tingkat individu, pengalaman emosional individu. Yang mungkin merasa kecewa terhadap pelayanan di suatu satpas tertentu pada saat tertentu. Saya khawatir seperti itu," katanya.
Nurhasan mengatakan masa berlaku SIM yang lima tahun bisa saja diubah bahkan bisa sampai seumur hidup. Tapi, ada beberapa hal yang harus terpenuhi untuk mengubah masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.
"Saya ingin kembali kepada teori sibernetika yang menyatakan bahwa hukum itu bisa dibentuk/diubah, kalau ada kepentingan bersama. Tadi saya katakan kepentingan bersama ada dua kriteria. Satu, muncul dari perubahan-perubahan mungkin katakanlah perubahan demografis. Misalnya, ternyata sekarang tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia sudah sangat tinggi. Katakanlah sudah mencapai legal consciousness, tidak lagi pada compliance, compliance itu orang taat dalam berlalu lintas kalau ada petugas," katanya.
Sayangnya, kesadaran hukum masyarakat Indonesia masih rendah. Buktinya, masih banyak pengendara sepeda motor yang melawan arah.
Atau, lanjutnya, SIM bisa berlaku seumur hidup kalau teknologi otomotif lebih canggih. bahkan, kalau ada kendaraan otonom mungkin SIM tidak diperlukan lagi.
"Mungkin ke depan ada kendaraan otomatis yang berjalan sendiri tanpa pengemudi. Kalau kondisi perubahan seperti ini terjadi, terbuka, bahkan mungkin SIM itu bisa saja tidak diperlukan lagi. Bahkan ketika kesadaran hukum sudah mencapai tingkat legal consciousness di Indonesia, maka berlaku seumur hidup pun ndak ada masalah seperti di negara-negara maju, seperti misalnya di Singapura atau di negara-negara lainnya yang sudah maju," katanya
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah