Polusi udara di Jakarta semakin parah. Kendaraan bermotor disebut-sebut menjadi penyumbang terbesar udara kotor di Jakarta. Ini saran pemerhati lingkungan untuk menekan polusi udara.
Menurut, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin kendaraan bermotor menyumbang pencemaran udara (parameter PM10) sebesar 47 persen atau 19.165 ton per hari. Kata pria yang akrab disapa Puput itu, sepeda motor menjadi penyumbang polusi paling besar (45 persen). Selanjutnya truk (20%), bus (13%), mobil diesel (6%), mobil bensin (16 %), dan kendaraan roda tiga (0,23%).
"Sepeda motor adalah polluter terbesar, diikuti oleh truk dan bus sebagai kendaraan diesel menyumbang pollutant yang cukup besar. Populasi sepeda motor yang sangat tinggi di Jakarta dan sekitarnya (lebih dari 16 juta unit) adalah faktor penyebabnya, selain teknologi sepeda motor memungkinkan emisi per penumpangnya relatif tinggi. Secara umum, ketertinggalan teknologi mesin kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan rendah emisi, dan buruknya kualitas BBM--rendah angka oktan/cetane, tinggi kadar belerang, benzene dan aromatic--serta kemacetan lalu lintas telah meningkatkan intensitas pencemaran udara," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puput memberikan beberapa saran untuk menekan polusi udara yang dikeluarkan kendaraan. Pertama, kendaraan penumpang seperti sedan, MPV maupun SUV harus dikonversi ke kendaraan berstandar Euro 4. Begitu juga dengan truk dengan penggunaan BBM yang sesuai standar teknologinya. Puput menyarankan, preferensi kuat lebih ke arah konversi ke kendaraan listrik.
"Elektrifikasi sepeda motor di Jakarta dan sekitarnya adalah keharusan, karena akan efektif mengendalikan pencemaran udara. Mengingat sepeda motor adalah pengemisi terbesar di Jakarta dan sekitarnya, maka adopsi sepeda motor listrik akan serta-merta memberikan kontribusi penurunan pencemaran udara Jakarta dan sekitarnya sebesar 45%, berikut menurunkan level emisi CO2 hingga 44%," ujarnya.
Sementara itu, kendaraan besar truk dan bus yang juga sebagai tiga besar penyumbang polusi udara harus dikonversi ke teknologi rendah emisi. Truk harus memenuhi ketentuan regulasi pemerintah pusat, yaitu dikonversi menjadi truk berstandar Euor4 dan dengan BBM yang sesuai kualitasnya.
"Sehingga emisinya dapat diturunkan hingga 70% lebih rendah dari teknologi truk yang ada saat ini. Untuk bus, saatnya harus dikonversi menjadi bus listrik sehingga akan menghilangkan potensi emisi pencemaran udara dan mampu menurunkan kontribusi emisi CO2 ke atmosfer," sambungnya.
Selanjutnya, pemerintah harus menerapkan regulasi standar emisi dan standar karbon kendaraan bermotor (LCEV) secara ketat. Termasuk persiapan regulasi standar emisi Euro6 yang lebih bersih.
Puput juga menyarankan segera menghapus bahan bakar minyak (BBM) yang kotor. "Pelarangan BBM kotor untuk kendaraan bermotor (Premium/oktan 88, Pertalite/oktan 90, Solar/cetane 48, Dexlite/cetane 51)," katanya.
Kemudian, agar elektrifikasi kendaraan bermotor lebih optimal dalam mereduksi emisi, konversi PLTU yang menggunakan bahan bakar fosil menuju penggunaan bahan baku terbarukan harus dilakukan. Hal itu sejalan dengan konversi kendaraan listrik.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang