Kendaraan Sumbang 40% Polusi, Harus Ada Razia Uji Emisi

Kendaraan Sumbang 40% Polusi, Harus Ada Razia Uji Emisi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 14 Agu 2023 11:22 WIB
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Selasa (6/6/2023). Berdasarkan situs IQAir, kualitas udara di Jakarta pada Selasa (6/6/2023) pukul 16.52 WIB berada di angka 151 atau menempati posisi ketiga dengan kualitas udara terburuk di dunia. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Polusi udara di Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan)
Jakarta -

Akhir-akhir ini udara di Jakarta tergolong tidak sehat. Polusi udara di Jakarta semakin menjadi-jadi. Kendaraan bermotor dituding menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, ada beberapa faktor yang menyebabkan kualitas udara di DKI Jakarta buruk. Ia mengatakan, 40 persen polusi berasal dari kendaraan.

"Ya berbagai faktor, berbagai faktor. Antara lain kalau dihitung itu sekitar 40 persen dari kendaraan," kata Heru Budi Hartono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Heru, kendaraan itu bukan hanya dihitung dari banyaknya kendaraan milik warga Jakarta. Hal ini termasuk kendaraan dari daerah lain yang bermobilitas ke daerah Jakarta.

Mengingat besarnya sumbangan polusi dari kendaraan bermotor, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan pengendalian pencemaran udara harus dilakukan secara ketat, konsisten dan terus menerus. Upaya ini bisa diawali dengan menjalankan razia emisi untuk kendaraan bermotor, pabrik, hingga pembangkit listrik.

ADVERTISEMENT

"Karena dari sinilah pembelajaran bagi semua untuk disiplin dan taat asas atas peraturan perundangan dalam pengendalian pencemaran udara. Dari sini semua akan memahami bahwa kepedulian kita harus bangkit untuk konsisten pada proses penaatan hukum dengan melaksanakan aksi pengendalian pencemaran udara secara real dan tidak sekadar seremoni dan pencitraan lagi. Strict liability menghendaki hadirnya para penegak hukum dalam proses pengendalian pencemaran udara yang jujur, berintegritas, tegas, accountable, dan transparan serta tidak diskriminatif," jelas pria yang akrab disapa Puput dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Puput menjelaskan, sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang polutan terbesar. Maka dari itu, Puput mengatakan perlu dilakukan razia uji emisi khusus kendaraan bermotor.

"Mengingat sumber pencemaran terbesar adalah sektor transportasi jalan raya, maka razia emisi harus difokuskan terlebih dulu ke kendaraan bermotor, dengan melaksanakan amanat Pasal 209 s.d. 213 UU No 22/2009, Pasal 14 dan Pasal 68 UU No 32/2009, Pasal 65 PP No 55/2012, Pasal 204 dan Pasal 206 PP No 22/2021, dan peraturan daerah-peraturan daerah yang telah diundangkan di DKI Jakarta, Surabaya, Pasuruan, Bandung Palembang, dll," ucap Puput.

Sebagaimana data beban emisi pencemaran udara (parameter PM10), 47% atau 19.165 ton/hari bersumber dari kendaraan bermotor. Sepeda motor menjadi penyumbang polusi paling besar (45 persen). Selanjutnya truk (20%), bus (13%), mobil diesel (6%), mobil bensin (16 %), dan kendaraan roda tiga (0,23%).

"Sepeda motor adalah polluter terbesar, diikuti oleh truk dan bus sebagai kendaraan diesel menyumbang polutan yang cukup besar. Populasi sepeda motor yang sangat tinggi di Jakarta dan sekitarnya (lebih dari 16 juta unit) adalah faktor penyebabnya, selain teknologi sepeda motor memungkinkan emisi per penumpangnya relatif tinggi. Secara umum, ketertinggalan teknologi mesin kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan rendah emisi, dan buruknya kualitas BBM--rendah angka oktan/cetane, tinggi kadar belerang, benzene dan aromatic--serta kemacetan lalu lintas telah meningkatkan intensitas pencemaran udara," sebut Puput.

Pada 2019 saja, beban emisi kendaraan bermotor secara nasional mencapai 39.754,51 ton/hari. Sepeda motor sebagai kontributor terbesar dengan 68,80 persen kemudian diikuti oleh mobil bensin, truk, bus, mobil diesel dan roda tiga.

"Lagi-lagi tingginya populasi sepeda motor secara nasional, yang mencapai 121 juta unit atau 82% dari total populasi kendaraan bermotor di Indonesia, menjadi faktor penyebab tingginya pencemaran udara, selain problem teknologi dan rendahnya kualitas BBM," katanya.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads