Emisi Adalah Pemancaran, Ini Penjelasan dan Manfaat dari Uji Emisi

Emisi Adalah Pemancaran, Ini Penjelasan dan Manfaat dari Uji Emisi

Elmy Tasya Khairally - detikOto
Jumat, 28 Jul 2023 05:01 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,  Rabu (7/8). Dalam menekan polusi di udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penambahan ruas jalan untuk penerapan ganjil genap.
Ilustrasi emisi yang dihasilkan kendaraan bermotor. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Emisi seringkali dikaitkan dengan pencemaran lingkungan. Sektor transportasi menjadi penyebab utama dalam masalah lingkungan, mulai dari peningkatan karbon dioksida, kebisingan, polusi udara hingga gangguan fisik pada lingkungan dan budaya.

Sejalan dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor, kontribusi gas buang kendaraan sebagai polusi udara juga meningkat. Kontribusi ini menjadi pencemar udara paling dominan. Yuk, ketahui lebih lanjut mengenai emisi.

Emisi Adalah

Menurut KBBI, emisi adalah pemancaran cahaya, panas atau elektron dari suatu permukaan benda padat atau cair, pemancaran. Sementara, menurut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan Atau Kegiatan Industri Semen, emisi adalah zat, energi dan atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur tercemar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip buku Emisi Transportasi karya Sumami Hamid Aly, secara global, kendaraan bermotor mengemisikan 14% dari bahan bakar fosil berbasis karbon dioksida, 50%-60% dari karbon monoksida dan hidrokarbon. Selain itu sekitar 30% emisi nitrogen oksida.

Pengertian Emisi Gas Buang

Mengutip website Badan Perencanaan & Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), emisi gas buang adalah sisa hasil pembakaran bahan bakar di dalam mesin pembakaran dalam, mesin pembakaran luar, dan mesin jet yang dikeluarkan melalui sistem pembuangan mesin. Polusi kendaraan bermotor pada umumnya disebabkan karena proses pembakaran yang tidak sempurna di dalam mesin.

ADVERTISEMENT

Artinya, tidak semua bahan bakar yang masuk ke dalam mesin terbakar habis atau masih ada bahan bakar yang tidak terbakar. Sehingga, bahan bakar ini keluar bersama gas buang melalui knalpot ke udara bebas.

Gas ini tidak baik untuk pernafasan karena tak baik untuk manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Proses pembakaran yang tak sempurna dalam mesin disebabkan karena kurang kontrolnya mesin terhadap perawatan berkala, seperti tidak normalnya kerja busi, kotornya saringan udara hingga kualitas bensin yang tidak baik.

Apa itu Uji Emisi Kendaraan?

Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kualitas polutan udara, dilakukan kelayakan uji emisi. Menurut Dishub Purwakarta, uji emisi kendaraan adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan. Salah satunya dengan efisiensi pembakaran yang diuji melalui alat khusus yang tersedia di bengkel, dealer dan lainnya.

Dengan adanya pengecekan mesin, maka diketahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin dari suatu kendaraan yang akan mempengaruhi tingkat polusi udara. Senada dengan hal tersebut, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan. Sehingga, manfaat yang didapat dari uji emisi adalah:

1. Mencegah Kerusakan Kendaraan

Dengan uji emisi, maka pemilik akan mengetahui kondisi mesin kendaraan. Hal ini bermanfaat untuk mengecek kinerja mesin, apakah sudah optimal dan mencegah kerusakan.

2. Menjaga Lingkungan

Tentunya, dengan kendaraan yang telah diuji, maka kita turut andil dalam menjaga udara bersih dan rendah polusi.

3. Menaati Aturan

Uji emis merupakan hal yang wajib dilakukan, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006, tentang Ambang Batang Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor lama. Apabila tidak menaati aturan ini, maka pemilik kendaraan bisa dikenai denda, sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Itulah pengertian dari emisi, uji emisi kendaraan dan manfaatnya. Semoga informasi ini membantumu




(elk/row)

Hide Ads