Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Jika belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi bakal ada sanksinya. Salah satunya sanksi tilang.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya membahas penerapan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi. Diharapkan, penerapan tilang karena tidak lulus uji emisi berlaku sebentar lagi.
"Kita sudah mulai dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dikutip Antara.
Baca juga: 10 Cara Merawat Mobil Supaya Lulus Uji Emisi |
Asep belum bisa memastikan kapan penerapan tilang uji emisi ini berlaku. Namun menurutnya, harapannya kebijakan itu berlaku dalam waktu dekat ini.
"Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua bulan ini," ujar Asep.
Kewajiban uji emisi kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Selain tilang, kendaraan yang tidak lulus uji emisi juga akan dikenakan sanksi pemberlakuan disinsentif parkir. Saat ini telah ada sebelas lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Sanksi lainnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi. Jika kendaraan belum melakukan uji emisi, akan ada pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi. Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
Adapun kendaraan yang diwajibkan uji emisi adalah mobil dan sepeda motor yang berusia tiga tahun ke atas. Kendaraan tersebut wajib melakukan uji emisi setiap tahun.
Simak Video "Festival LIKE 2 Gelar Uji Emisi, Ini Tips Agar Lolos"
(rgr/din)