Membunyikan klakson terlalu sering di Pematang Siantar bisa didenda sampai Rp 500 ribu. Bagaimana sebenarnya aturan membunyikan klakson?
Di kota Pematang Siantar, membunyikan klakson kendaraan tidak bisa sembarangan. Apalagi sampai membunyikan klakson terlalu sering, jangan kaget kalau tiba-tiba dikenakan denda. Baru-baru ini Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan klakson kendaraan.
Dalam SE tersebut, pengendara diimbau tak sering-sering membunyikan klakson. Dikutip detikSumut, dalam SE nomor 500.11.1/5302/VII/2023, ada tiga imbauan utama soal pembunyian klakson di Pematang Siantar, berikut rinciannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Hindari Terlalu sering membunyikan klakson, cukup bunyikan klakson sesuai fungsi dan sewajarnya saja
2. Hindari membunyikan klakson pada tempat-tempat tertentu seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah atau tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu
3. Hindari penggunaan klakson secara berulang di Traffic Light ketika lampu merah telah menjadi hijau, cukup gunakan klakson singkat apabila kendaraan di depan Anda tidak kunjung bergerak maju padahal sudah lampu hijau cukup lama
![]() |
Bagi yang melanggar ada sanksi yang sudah disiapkan. Pengendara yang membunyikan klakson terlalu sering di Pematang Siantar itu akan dikenakan pasal 285 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang no.22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan bunyi sebagai berikut.
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Adapun penggunaan klakson, memang tidak sembarangan. Dikutip dari Kementerian Perhubungan, klakson merupakan isyarat peringatan dengan bunyi yang digunakan seperlunya saja. Dilarang membunyikan klakson hingga mengganggu konsentrasi pengendara lain.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar