Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada hari ini, Rabu (19/7/2023) masih bisa diperpanjang. Artinya, SIM yang mati hari ini tak perlu bikin baru lagi karena masih bisa diperpanjang.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM pada hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1445 H ini. SIM yang mati tepat pada hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1445 H ini masih bisa diperpanjang besok.
Adapun syarat SIM mati bisa diperpanjang adalah SIM tersebut kedaluwarsa pada tanggal 19 Juli 2023. Syaratnya, SIM yang mati di tanggal tersebut hanya bisa diperpanjang besok. Di luar tanggal itu tidak berlaku.
Dikutip dari unggahan di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, berikut ketentuannya:
- Pada tanggal 19 Juli 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM, dan unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan
- Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 Juli 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 20 Juli 2023.
Soal biayanya, masih sama seperti biaya proses perpanjangan SIM. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun biaya perpanjangan SIM A (mobil) adalah Rp 80.000 dan SIM C (sepeda motor) Rp 75.000. Namun perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
- Bukti Cek Kesehatan;
- Bukti Tes Psikologi.
Simak Video "Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data"
(rgr/lth)