Operasi Patuh Jaya digelar mulai hari ini. Tercatat ada 14 pelanggaran yang diincar dalam operasi tersebut. Segini besaran denda 14 pelanggaran itu.
Polda Metro Jaya mulai hari ini menggelar Operasi Patuh Jaya hingga 23 Juli 2023. Selain di wilayah Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya ini juga berlaku nasional untuk periode yang sama.
Dalam Operasi Patuh Jaya ini, dijelaskan ada 14 pelanggaran yang menjadi target operasi. Masing-masing pelanggaran itu pun terdapat dendanya sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini daftar 14 pelanggaran yang diincar Operasi Patuh Jaya beserta ancaman denda dan sanksinya.
1. Melawan arus
Melawan arus dianggap melanggar pasal 287. Pengendara bakal diancam dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Bagi yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan denda seperti tercantum dalam pasal 283. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Berkendara saat mengemudi dianggap melanggar pasal 283 karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Adapun ancaman sanksinya paling besar Rp 750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Tidak menggunakan helm sesuai standar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu seperti tertuang dalam pasal 291.
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
Menggunakan sabuk pengaman merupakan keharusan bagi pengendara. Bagi yang tidak menggunakannya ada ancaman denda hingga Rp 250 ribu karena melanggar pasal 289.
6. Melebihi batas kecepatan
Mengendarai kendaraan di jalan tetap harus memperhatikan keselamatan serta batas kecepatan. Untuk yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 500 ribu seperti diatur dalam pasal 287 ayat 5.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Ada minimal usia seseorang bisa berkendara. Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti dalam pasal 281 yakni sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Sepeda motor hanya diperuntukkan bagi dua orang. Lebih dari itu maka jatuhnya pelanggaran dan akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu sebagaimana tertuang dalam pasal 292.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
Motor yang tidak dilengkapi perlengkapan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu seperti tercantum dalam pasal 285 ayat 1.
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak maka melanggar pasal 288 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Melanggar bahu jalan maka dianggap melakukan pelanggaran terhadap marka lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu seperti tertuang dalam pasal 287.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirene yang bukan peruntukannya
Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP
Pengguna pelat RF akan ditertibkan dalam Operasi Zebra kali ini. Adapun pengguna pelat RF tidak sembarangan, melainkan hanya pejabat yang sudah ditentukan. Pun untuk tahun ini, polisi telah menyiapkan pelat kode baru 'Z' sebagai pengganti RF untuk pejabat. Bila ada yang menggunakan pelat nomor seperti yang ditentukan maka akan dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Simak Video "Kapolda Metro Bakal Sanksi Tegas Polisi Nakal: Pungli Kita Tindak!"
(dry/rgr)