Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta agar SIM berlaku seumur hidup. Menurutnya, SIM yang diperpanjang setiap lima tahun hanya menjadi alat untuk mencari uang.
Pernyataan Benny itu menanggapi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi yang mengatakan bahwa SIM seharusnya tidak dijadikan target pemasukan. Sebelumnya, Firman mengatakan bahwa mekanisme SIM harusnya tidak menjadi alat 'jualan' untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target Pak. Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, nggak lulus, dilulus-lulusin, Pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan Pak ngejar PNBP," kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Benny berharap agar SIM berlaku seumur hidup supaya tidak dijadikan target pendapatan. Menurutnya, kalau bagian dari pelayanan, seharusnya SIM tidak ada lagi masa berlakunya. "Harus seumur hidup. Kalau setiap 5 tahun itu kan alat cari duit," kata Benny.
Namun, jika masa berlaku SIM seumur hidup, tetap harus dikontrol. Kata Benny, kontrolnya adalah pada saat ujian SIM.
"Kecuali kalau tingkatkan SIM A ke SIM B itu silakan ujian," sambungnya.
Masa berlaku SIM 5 tahun juga sempat digugat Advokat Arifin Purwanto. Arifin dalam gugatannya meminta SIM yang berlaku lima tahun dapat diberlakukan seumur hidup seperti KTP.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," ungkap Arifin dalam laman MK.
Sayangnya, untuk saat ini SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Pemerhati masalah hukum dan transportasi Budiyanto mengatakan, penetapan masa berlaku SIM selama lima tahun berkaitan dengan kompetensi seseorang yang ada masanya. Kompetensi yang dimaksud antara lain, pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku pengendara. Untuk itu, masa berlaku SIM selama lima tahun sudah terbilang pas.
"Penentuan angka 5 (lima) dianggap batas waktu yang cukup relevan bagi pemilik SIM untuk memperpanjang SIM dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dengan cara mengajukan persyaratan dan mengikuti ujian ketrampilan melalui Simulator oleh petugas kelompok kerja pengujian," kata Budiyanto.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?