Polisi bakal menghadirkan layanan e-Faktur. Diharapkan dengan layanan ini semua registrasi kendaraan sudah terintegrasi sehingga pengurusan pelat nomor jadi lebih cepat.
Faktur kendaraan menjadi satu dokumen penting yang berisi keterangan lengkap kendaraan bermotor. Informasinya berupa nomor mesin, nomor rangka, harga pabrik hingga nama pembeli. Dealer akan membuat faktur saat ada pembelian kendaraan. Data-data yang ada di dalam faktur kendaraan itu bakal dimuat dalam STNK dan BPKB.
Umumnya proses itu memakan waktu, makanya kendaraan baru belum bisa langsung digunakan karena STNK dan BPKB belum terbit. Biasanya pemilik kendaraan harus menunggu sekitar dua pekan untuk penerbitan STNK, BPKB, hingga pelat nomor.
Ke depan diharapkan hal itu tidak terjadi lagi. Polisi tengah menyiapkan sistem e-Faktur yang mempermudah proses registrasi dan identifikasi kendaraan.
"Selama ini kami menunggu di belakang loket yang daftar yang dapat nomor. Sekarang kita akan tiru Mendagri, bayi baru lahir daftar sudah punya NIK, jadi mobil baru diproduk kita harapkan sudah link ke data ranmor kita melalui e-Faktur. Kita harapkan yang pelayanan lambat-lambat pakai coba-coba nomor kendaraan besok bapak-bapak ke dealer sudah dapat pelat nomornya," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Firman Shantyabudi dalam RDP dengan Komisi III DPR.
Faktur kendaraan sendiri memiliki fungsi penting. Mengutip laman BFI Finance, faktur kendaraan merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Faktur kendaraan menjadi syarat administrasi untuk pengurusan BPKB dan STNK.
Faktur juga menjadi bukti legalitas kepemilikan kendaraan selain dari STNK dan BPKB. Faktur juga bisa berfungsi sebagai syarat pengajuan kredit kendaraan bekas. Faktur juga menjadi bukti dasar menghitung pajak kendaraan. Tak kalah penting, faktur juga dibutuhkan saat akan melakukan mutasi kendaraan. Keaslian faktur juga akan menjadi pertimbangan untuk pengajuan asuransi kendaraan.
Simak Video "Video: Rocky Gerung Puji Kakorlantas Bisa Tekan Angka Kecelakaan"
(dry/rgr)