Salah satu cara menghindari pajak progresif adalah menggunakan identitas orang lain saat beli kendaraan. Untuk itu, pajak progresif diusulkan dihapus.
Bukan rahasia lagi, ada sejumlah pemilik kendaraan yang menggunakan identitas orang lain saat membeli kendaraan. Hal ini dilakukan untuk menghindari pajak progresif kendaraan. Makanya, kerap kali ditemukan pemilik mobil mewah, namun saat ditelusuri beralamat di gang sempit. Bahkan akses untuk mobil masuk pun sangat sulit.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mencontohkan pihaknya menemukan pemilik Alphard justru tinggal di gubuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usut punya usut, sang pemilik mobil hanya meminjam identitas yang bersangkutan untuk menghindari pajak progresif kendaraan. Untuk itu, polisi mengusulkan agar pajak progresif bisa dihapuskan. Dengan begitu diharapkan identifikasi kendaraan bisa dengan mudah dilakukan pihak kepolisian.
"Kami juga lewat Samsat Nasional, untuk yang punya mobil 3, 4 biar saja enggak usah diprogresif, karena faktanya kemarin terjadi ketika kami berbicara dengan Bu Nicke (Dirut) Pertamina untuk menghitung subsidi ada orang yang secara, di catatan harus mendapat subsidi tapi dia punya mobil Alphard, rumahnya gubuk, ternyata ini titipan. Cuma pinjam STNK menghindari pajak progresif," urai Firman dalam RDP dengan Komisi III DPR.
Menurut Firman, pengenaan pajak progresif justru membuat orang mengakali untuk memiliki kendaraan tanpa membayar lebih. Selain menggunakan identitas orang lain, ada juga yang menghindari pajak progresif dengan membeli kendaraan atas nama perusahaan.
"Ini ketidaktertiban ini harus kami jawab dengan identifikasi tadi," tambah Firman.
Sekadar informasi tambahan, pemilik kendaraan lebih dari satu atas nama satu orang akan dikenakan pajak progresif. Tarifnya ini berbeda-beda tergantung jumlah kendaraan yang dimiliki. Sekadar gambaran, di DKI Jakarta tarif pajak kendaraan kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sesuai pasal 7 Perda No. 2 tahun 2015.
Berikut tarif pajak progresif kendaraan di Jakarta
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10% (sepuluh persen).
Tarif pajak progresif kendaraan bermotor itu didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Sedangkan kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!