Wajib Ada Sertifikat Sekolah Mengemudi, Bikin SIM A Bisa Habis Berapa?

Wajib Ada Sertifikat Sekolah Mengemudi, Bikin SIM A Bisa Habis Berapa?

Rafly Adli - detikOto
Sabtu, 01 Jul 2023 19:14 WIB
Sekolah Mengemudi
Ilustrasi Sekolah Mengemudi Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Jakarta -

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memerlukan sertifikat yang diterbitkan oleh kursus mengemudi.

Persyaratan ini mulai berlaku sejak terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Hal ini dijelaskan dalam pasal 9 ayat (1) huruf a angka 3, pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kira-kira berapa total biaya pembuatan SIM A jika ditambah dengan biaya kursus mengemudi?

Berdasarkan hasil pencarian di beberapa situs penyedia jasa kursus mengemudi, biaya sekolah mengemudi mobil cukup bervariasi tergantung jenis transmisi mobil yang digunakan. Untuk mobil matic biayanya berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta. Sedangkan mobil manual sedikit lebih mahal, berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta.

ADVERTISEMENT

Harga kursus tersebut kadang kali sudah termasuk dengan biaya pengurusan SIM, tetapi jika belum maka calon pendaftar harus menyiapkan dana sebesar Rp 120 ribu lagi untuk pembuatan SIM A. Besaran biaya ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Sekolah MengemudiSekolah Mengemudi Foto: Luthfi Anshori/detikOto

Artinya, para calon peserta uji coba SIM A harus merogoh kocek mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 2,1 juta, jika ingin mendapatkan SIM tersebut.

Adapun beberapa persyaratan administrasi lainnya yang perlu dipenuhi oleh calon peserta pembuatan SIM yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 pasal 9 ayat (1) huruf a, yakni:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;

5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.




(lth/lth)

Hide Ads