Hitung-hitungan Pengendara Kena Tarif Rp 724 Ribu di Tol Cikampek

Hitung-hitungan Pengendara Kena Tarif Rp 724 Ribu di Tol Cikampek

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 28 Jun 2023 07:38 WIB
Viral bayar tarif tol Rp 724 ribu di Gerbang Tol Cikampek
Viral bayar tarif tol Rp 724 ribu di Gerbang Tol Cikampek (Foto: Tangkapan layar Tiktok)
Jakarta -

Di media sosial viral seorang pengendara mengeluhkan bayar tarif tol Cikampek sampai Rp 724 ribu. Jasa Marga memberikan penjelasannya.

Seorang pengendara itu curhat mengenai tarif tol yang mahal hingga Rp 724 ribu. Padahal pengemudi tersebut keluar di GT (Gerbang Tol) Cikampek Utama 4. Diduga pengemudi itu dikenai tarif sebegitu mahal lantaran putar balik di tol.

"Hari ini gue mau ke Bandung, dan karena kita salah jalur, akhirnya kita keluar tol di kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke arah tol Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa? 724 ribu, kan aneh banget" kata seorang pria pada video yang diunggah akun Twitter @Kegoblogan.Unfaedah dikutip Senin (26/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?" lanjut dia bertanya.

Menanggapi video viral itu, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan penelusuran di lapangan. Hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

ADVERTISEMENT

"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," kata Jasa Marga dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (27/6/2023).

Perlu diketahui, jika pengendara keluar tol tidak sesuai dengan jalurnya, maka akan dikenakan denda. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Di situ dijelaskan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Adapun denda sebesar Rp 724 ribu yang dialami pengendara tersebut dihitung berdasarkan tarif jarak terjauh tol tersebut. Tarif jarak terjauh adalah dari Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Gerbang Tol Kalikangkung Tol Batang-Semarang. Tarif tol terjauh itu sebesar Rp 352.000. Kemudian dendanya dikalikan dua menjadi Rp 704.000. Ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000.

"Sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp 724.000," pungkasnya.




(rgr/dry)

Hide Ads