Banyak yang Ngaku Bisa Nyetir tapi Tak Punya Etika: Ogah Antre-Langsung Nyelonong

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 23 Jun 2023 13:34 WIB
Pemotor ogah antre di lampu merah. Foto: Tangkapan Layar
Jakarta -

Polisi menekankan pentingnya sertifikat mengemudi untuk permohonan SIM A. Menurut polisi, banyak orang Indonesia ngaku bisa mengemudi, tapi belum memiliki etika dan kompetensi. Padahal kompetensi dan etika sangat dibutuhkan untuk ketertiban di jalan raya.

"Masyarakat banyak yang mengaku dirinya sudah bisa mengemudi. 'Pak ngapain saya bikin SIM? Saya sudah bisa mengemudi kok pakai diuji-uji lagi'. Betul (bisa), tetapi ada kompetensi di situ dan etika," bilang Dirregident Korlantas Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

"Bagaimana kalau dia sudah bisa mengemudi? Dia harus datang ke tempat yang terakreditasi untuk diverifikasi, kalau perlu dikasih coaching clinic dulu tentang etika. Karena banyak yang merasa dirinya bisa mengemudi, belum tentu kita jago mengemudi terus pada saat di jalan kita bisa aman," sambung Yusri.

Yusri kembali menegaskan pentingnya etika berkendara di jalan raya, sebab itu bisa mengurangi potensi kecelakaan.

"Kadang sudah beretika dengan baik, tetap saja di jalan ada kecelakaan yang ditemukan. Bagaimana kita meminimalisir terjadinya kecelakaan itu. Dengan apa? Dengan etika. (Misalnya) harus antre belok kanan, ya antrelah belok kanan saat di lampu merah, jangan malah nyelonong dari kiri potong langsung, sehingga terjadi benturan di jalan, ribut di jalanan antar masyarakat. Karena kenapa? Etikanya yang kurang. Inilah yang harus kita latih dan kita tanamkan kepada diri kita masing-masing," kata Yusri lagi.

Sebagai informasi, kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi untuk SIM A tercantum dalam Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2023. Dalam aturan baru soal SIM itu juga dijelaskan bahwa mereka yang belajar nyetir sendiri juga harus menyertakan sekolah sertifikat mengemudi dari lembaga yang terakreditasi.

Dalam poin 3 dan 3aPerpolitu disebutkan persyaratan itu adalah:
. . .

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

. . .



Simak Video "Video: Microsleep Saat Mudik Bisa Mengancam Nyawa"

(lua/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork