Ujian SIM Dianggap Menyulitkan, Ingat Ya SIM Bukan Suvenir!

Ujian SIM Dianggap Menyulitkan, Ingat Ya SIM Bukan Suvenir!

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 23 Jun 2023 11:41 WIB
Di tengah pandemi COVID-19, ujian praktek pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot, tetap dilakukan. Ujian dilakukan dengan protokol kesehatan.
Ujian praktik SIM C kerap dianggap menyulitkan. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membenahi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini menyusul arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar ujian SIM dievaluasi.

Sigit mempertanyakan soal ujian praktik SIM C yang dilakukan polisi saat ini. Dia meminta, kalau sudah tidak relevan agar segera diperbaiki.

"Dan khusus untuk pembuatan SIM, ini saya minta Kakorlantas tolong dilakukan perbaikan, yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak, yang namanya melewati apa itu, zig-zag zig-zag itu masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki," terang Sigit saat memberi sambutan pada Upacara Wisuda STIK Tahun Ajaran 2023 di Lemdiklat Polri, Jakarta (21/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mendukung perintah Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap proses model ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, hal ini untuk memaksimalkan ujian SIM sehingga relevan dengan kondisi atau tantangan di jalan raya.

"Tetapi, bukan meniadakan proses ujian dengan maksud untuk mempermudah masyarakat memperoleh SIM," kata Edison dalam keterangan persnya, dikutip Jumat (23/6/2023).

ADVERTISEMENT

Sebab, lanjut Edison, SIM adalah rekomendasi yang diberikan negara melalui Polri kepada warganya sekaligus bukti bahwa pemegang SIM sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Artinya, pemegang SIM telah memahami keselamatan dirinya maupun orang lain.

"Maka SIM adalah kewajiban warga negara yang akan menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Sehingga untuk memiliki SIM harus dinyatakan lulus dari proses pengujian kesehatan, kompetensi dan ujian teori maupun praktik," ujar Edison.

Edison menegaskan, SIM bukan suvenir yang bisa diperoleh tanpa ada prosesnya. SIM adalah kewajiban yang harus diperoleh melalui proses dan dinyatakan lulus dari ujian yang telah ditetapkan.

"Jadi ukuran pelayanannya bukan sulit atau mudah apalagi dipersulit atau dipermudah. Untuk itulah Polri harus memastikan personel yang melakukan pengujian sudah memiliki sertifikasi dan tidak boleh menilai atas dasar keinginannya," katanya.

Untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM, bukan berarti meniadakan proses ujian. Dia bilang, justru evaluasi yang dilakukan untuk memaksimalkan model ujian agar relevan dengan kondisi atau tantangan yang akan dihadapi pengendara di jalan raya.

"ITW menilai, ujian praktik SIM dengan menerapkan cara zig zag dan angka 8 secara tidak langsung untuk menguji sekaligus mengingatkan agar respon pengemudi terhadap tantangan dan kondisi di jalan raya terus terjaga. Sehingga kompetensi pengemudi tetap terjaga kualitasnya. Untuk itulah Polri harus memastikan tidak terjadi praktik jual beli surat keterangan kesehatan dan psikologi serta sertifikasi mengemudi," sebut Edison.




(rgr/dry)

Hide Ads