Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi, Jamin Pengendara Lebih Tertib?

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 22 Jun 2023 17:07 WIB
Ilustrasi pengendara lane hogger di jalan tol. Foto: Dok. Nurul Ilham Anwar
Jakarta -

Para pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia wajib menyertakan sertifikat mengemudi dari sekolah-sekolah mengemudi. Apakah kebijakan ini efektif mendidik para pengendara supaya lebih tertib di jalan dan taat aturan?

Kepolisian Indonesia memperbarui persyaratan pembuatan SIM. Administrasi pembuatan SIM terbaru tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam poin 3 dan 3a disebutkan persyaratan tersebut adalah:

. . .

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

. . .

"Sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 (yang) baru turun kemarin. Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari detikNews.

Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana mengatakan, aturan tersebut secara langsung bisa mendidik para pengendara supaya lebih tertib di jalanan. Asal sekolah mengemudinya benar-benar memiliki instruktur yang kompeten dengan metode-metode pembelajaran yang baik dan benar pula.

"Jadi sekolah mengemudi (yang ditunjuk harus) memiliki pemateri yang benar-benar instructor. Karena sertifikat (saja) tak membuktikan (bahwa) yang bersangkutan kompeten. Jadi si peserta benar-benar lulus dari tenaga pengajar yang profesional," bilang Sony kepada detikOto, Rabu (21/6/2023).

"Kedua, metodenya tidak asal bisa punya SIM, harus benar-benar di-screening secara detail dan dengan proses yang benar. Ada sesi teori, praktik di area tertutup dan di tempat umum dan ada materi soft skill yang minimal 6 jam dengan sistem uji kasus dan lain-lain," sambung Sony.

Sony juga mengatakan kebijakan tersebut harus dibarengi dengan penindakan hukum yang tegas. "Programnya harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas dari para rekan-rekan polisi, tanpa hal itu maka semuanya sia-sia," tukas Sony.



Simak Video "Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data"

(lua/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork