Syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bertambah lagi. Pemohon harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi sebagai syarat administrasi penerbitan SIM.
Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi belum direalisasikan. Kini, aturan tersebut kembali dituangkan ke dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan tersebut salah satunya mengubah isi Pasal 9a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021.
Berikut syarat administrasi untuk penerbitan SIM Perseorangan dan SIM Ranmor Umum sesuai Pasal 9a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Lalu, sekolah mengemudi seperti apa yang berhak menerbitkan sertifikat untuk bikin SIM? Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam peraturan itu sudah tertulis bahwa sekolah mengemudi yang bisa menerbitkan sertifikat untuk bikin SIM adalah mereka yang sudah terakreditasi.
"Karena di dalam aturan perpol yang berbunyi bahwa sertifikasi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, terakreditasi itu resmi. Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan," ucap dia.
Dalam aturan tersebut telah tertulis bahwa, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Sertifikat tersebut berlaku paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika pemohon SIM tidak mengikuti sekolah mengemudi dan belajar sendiri, maka syarat pembuatan SIM adalah melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP