Nggak Pakai Nyetop! Cuma Mantau dari Mobil, Polisi Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Nggak Pakai Nyetop! Cuma Mantau dari Mobil, Polisi Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 06 Jun 2023 18:09 WIB
Satlantas Jakarta Utara melakukan operasi  dengan Mobil Tilang Elektronik (E-TLE) di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (20/2/2023).
ETLE Mobile yang terpasang di kendaraan patroli polisi. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Polisi telah kembali memberlakukan tilang manual. Di samping itu juga ada ETLE Mobile yang siap menilang pengendara nakal tanpa menyetop lebih dulu.

Ruang gerak pelanggar lalu lintas makin sempit. Belakangan, polisi kembali memberlakukan tilang manual untuk memantau para pengendara nakal yang abai aturan lalu lintas. Setidaknya ada 12 pelanggaran yang bakal kena tilang manual mulai dari berkendara di bawah umur sampai penggunaan lampu rotator.

Di samping itu, keberadaan tilang ETLE (Electronic Law Enforcement) terus dioptimalkan. Polisi juga diketahui telah menerapkan ETLE Mobile yang bisa berkeliling memantau pengendara nakal lantaran terpasang di kendaraan patroli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendaraan patroli tersebut akan berkeliling di sejumlah jalan protokol Ibu Kota yang belum memiliki kamera ETLE statis. perangkat ETLE Mobile yang sudah dibekali peralatan AI (Artificial Intelligence) itu akan mendeteksi pelanggaran. Lewat kamera di ETLE Mobile, pelanggar lalu lintas akan lebih jelas terlihat dalam kabin mobil dengan mode layar sentuh. Kemudian data pelanggar itu akan terarsip dalam Big Data Polri.

Setelahnya petugas back office akan melakukan verifikasi, baru setelahnya mengirim surat konfirmasi ke pemilik kendaraan lewat Pos Indonesia. Setelah pelanggar melakukan konfirmasi, baru dikirimi surat tilang untuk melakukan pembayaran denda.

ADVERTISEMENT

Kendaraan yang dibekali ETLE Mobile ini bisa melaju dengan kecepatan 5-40 km/jam. Sudah dibekali dengan AI, maka ETLE Mobil bisa 'menangkap' pelanggar yang tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus rambu lalu lintas, bonceng 3, hingga ganjil genap. Pelanggaran yang bisa ditangkap ETLE Mobile itu tidak jauh berbeda dengan ETLE statis.

Keberadaan ETLE Mobile ini terkadang tidak disadari oleh pelanggar lalu lintas. Mungkin beberapa mereka berpikir itu hanya mobil patroli parkir padahal di dalamnya sudah ada kamera ETLE.

Dengan adanya ETLE Mobile diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Di samping itu, ETLE Mobil juga diharapkan dapat menurunkan angka fatalitas dan kecelakaan bisa dihindari, serta kualitas keselamatan di jalan dapat ditingkatkan.




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads