Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicles (BEV) bebas dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai bulan ini. Namun ada kendaraan listrik yang dikecualikan.
Relaksasi untuk kendaraan listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, yang tertuang dalam pasal 10;
- Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
- Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB
Namun perlu menjadi perhatian bagi kendaraan konversi dari internal combustion engine (ICE) ke BEV tidak termasuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai," bunyi pasal 10 ayat (3).
Di sisi lain program konversi motor listrik telah diumumkan pemerintah sejak 20 Maret lalu dan diinisiasi langsung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah telah mengalokasikan bantuan sebesar Rp 7 juta untuk setiap motor bensin yang dikonversi ke motor listrik. Sementara jatah tersebut ditujukan untuk 50 ribu unit motor konversi.
Selain mobil dan motor listrik, pembebasan PKB dan BBNKB ini juga menyasar kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah.
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah