Kenapa Marka Jalan Ada yang Warna Kuning dan Putih? Ternyata Ini Bedanya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Sabtu, 27 Mei 2023 10:31 WIB
Marka jalan kuning menandakan status jalan tersebut sebagai jalan nasional (Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Jakarta -

Di jalan raya sering ditemui berbagai macam marka jalan yang tergambar di aspal. Namun, ada yang bikin penasaran kenapa marka jalan ada warna kuning dan full putih. Apa bedanya, ya?

Ternyata, warna marka jalan itu untuk membedakan status kategori jalan berdasarkan tingkat kewenangannya. Jalan raya sendiri dibedakan beberapa kategori. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada pasal 9 tertulis, jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Sementara perbedaan marka jalan kuning dan putih untuk membedakan status jalan nasional dan jalan selain jalan nasional. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, jalan nasional punya marka jalan tersendiri.

Tertulis pada pasal 16 ayat 2 PM 67/2018, jalan nasional punya ciri marka jalan membujur berwarna putih dan kuning. Sementara selain jalan nasional hanya menggunakan marka jalan warna putih.

Marka jalan membujur berwarna kuning yang dimaksud berupa garis utuh dan/atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur. Marka itu juga termasuk garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.

Makanya, jangan heran kalau melihat suatu jalan raya punya marka garis warna kuning, sementara jalan lainnya berkelir putih. Hal itu untuk membedakan status kategori jalan berdasarkan tingkat kewenangannya.

Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga. Dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional, dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.

Lebih jelas pada Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Jalan nasional terdiri dari jalan arteri primer; jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi; jalan tol; dan jalan strategis nasional.



Simak Video "Jalan Nasional Sukabumi-Bogor Pasca Longsor"

(rgr/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork