Anies Baswedan belakangan tengah disorot karena membandingkan pembangunan jalan nasional non-tol era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Apa sih sebenarnya jalan nasional itu?
Anies bilang Jokowi kalah banyak dalam pembangunan jalan nasional yang merupakan jalan gratis bagi masyarakat selama menjabat 9 tahun. Menurutnya, ini lebih sedikit dibandingkan pencapaian semasa pimpinan SBY.
Anies memaparkan pembangunan jalan tol di era Jokowi memang besar. Kata Anies 63% jalan tol di Indonesia dibangun selama 2014 hingga sekarang. Totalnya ada sepanjang 1.569 kilometer, dari total 2.499 kilometer jalan tol yang ada di Indonesia.
Sementara, jalan nasional yang dibangun saat era Jokowi hanya sebesar 19.000 km. Sedangkan bila dibandingkan saat era SBY, jalan nasional yang dibangun panjangnya 144.000 kilometer alias 7,5 kali lipat lebih panjang dari jalan yang dibangun saat era Jokowi.
"Jalan tak berbayar yang digunakan secara gratis yang menghubungkan mobilitas penduduk dari sudut desa ke perkotaan, yang membawa produk pertanian, perkebunan, perikanan, dari sentra sentra tempat dihasilkan ke wilayah pasar baik jalan nasional, provinsi, ataupun jalan kabupaten, terbangun 19.000 km di pemerintahan ini," kata Anies di perayaan Milad ke-21 Partai Keadilan Sejahtera, Istora Senayan dikutip detikFinance.
"Bila dibandingkan dengan jalan nasional di pemerintahan ini membangun jalan nasional 590 km di era sebelumnya 11.800 kilometer, 20 kali lipat. Ini belum bicara mutu, standard, dan lain-lain, hanya panjangnya," kata Anies di perayaan Milad ke-21 Partai Keadilan Sejahtera, Istora Senayan dikutip detikFinance.
Di sisi lain, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menilai ada kesalahpahaman dalam memahami data Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menjelaskan BPS menampilkan data berdasarkan status jalan, bukan pembangunan jalan baru. Misalnya jalan nasional yang bertambah ribuan kilometer berasal dari perubahan status jalan dari jalan provinsi.
Tapi apa sebenarnya jalan nasional yang pembangunannya disorot Anies itu?
Soal jalan, sebenarnya diatur dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Dijelaskan dalam pasal 1 jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Jalan sendiri memiliki peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dijelaskan juga dalam pasal 5 jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Kemudian dijelaskan dalam pasal 9 jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
Penyelenggara Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga. Dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional, dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
Secara kasat mata, jalan nasional juga bisa dikenali dengan mudah -- yang sekaligus membedakannya dengan jalan provinsi atau jalan kabupaten. Pada jalan nasional, terdapat marka jalan berwarna putih dan kuning bersamaan. Baik itu berada di tengah jalan, maupun di tepi jalan.
Simak Video "Video: Respons Demokrat soal Usul Sahroni ke Jokowi Tiru SBY"
(dry/din)