Sopir Bus Guci Girang Keluar Tahanan: Lupa Makan sampai Tak Bisa Tidur

Sopir Bus Guci Girang Keluar Tahanan: Lupa Makan sampai Tak Bisa Tidur

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 24 Mei 2023 09:40 WIB
Romyani, pengemudi bus yang jatuh ke jurang di kawasan Guci, Tegal, Minggu (7/5/2023).
Romyani, sopir bus masuk jurang di Guci, Tegal. Foto: Imam Suripto/detikJateng
Jakarta -

Penangguhan penahanan sopir bus yang masuk jurang di Guci, Tegal dikabulkan. Sang sopir pun girang bukan main bisa keluar dari tahanan.

Sopir dan kernet bus yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden bus masuk jurang di Guci, Tegal akhirnya bisa kembali ke rumah. Diketahui dari unggahan instagram pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, penangguhan penahahan sopir bus itu dikabulkan. Alhasil sang sopir dan kernet pun bisa berkumpul lagi dengan keluarganya.

View this post on Instagram

A post shared by Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sopir Romyani dan kernet Andri Yulianto mengungkapkan kebahagiaannya bisa keluar dari tahanan. Saking girangnya, Romyani mengatakan dirinya tidak bisa tidur dan lupa makan.

ADVERTISEMENT

"Perasaannya alhamdulillah bahagia banget sampai makan aja lupa, sampai semalam enggak bisa tidur. Pokoknya makasih semuanya," ungkap sopir bus bernama Romyani dikutip dalam unggahan di instagram Hotman Paris.

Dikutip detikJateng, Polres Tegal mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap sopir dan kernet bus masuk jurang di Guci itu. Pengajuan penahanan itu diajukan melalui tim pengacara Romyani dan Andri Yulianto yakni Ahmad Soleh. Kasi Humas Ipda Heru Untung menjelaskan penangguhan penahanan keduanya dikabulkan karena dua tersangka cukup kooperatif selama proses penyidikan. Di sisi lain, keduanya merupakan tulang punggung bagi keluarga.

"Pihak keluarga dari keduanya juga menjamin yang bersangkutan akan patuh dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dan yang bersangkutan saat ini juga menjadi tulang punggung keluarga serta keduanya tidak pernah melakukan tindakan pidana sebelumnya," kata Untung.

Sebagai penjamin, tersangka Romyani mengajukan adik kandungnya, sedangkan Andri Yulianto sebagai kernet mengajukan kakak kandungnya. Penjamin ini memastikan, para tersangka ini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Kepastian ajuan penangguhan penahanan akhirnya diberikan karena keduanya berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari," jelas Soleh.

Sekadar informasi, Romyani dan Andri Yulianto ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 359 KUHP karena kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Penetapan sebagai tersangka itupun menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Tidak sedikit yang menilai sopir tak bersalah sepenuhnya. Tak terkecuali Hotman Paris yang mempertanyakan kondisi lokasi parkir bus.

Saat kejadian, sopir tidak berada di dalam bus. Mesin juga dalam keadaan menyala. Romyani diketahui tengah berada di luar bus dan berbincang dengan pemandu tur. Menyoal sopir yang ngopi pun bukan hal janggal. Owner PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali juga menyebut peristiwa itu bukan kelalaian sopir.




(dry/din)

Hide Ads