Sebuah bus pariwisata masuk ke jurang di Kawasan Wisata, Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (7/5/2023). Saat bus kecelakaan, sopir tidak berada di dalam bus, juga mesin bus dalam keadaan hidup. Sopir diketahui sedang ada di luar bus dan sedang berbincang dengan pemandu tur. Sopir juga disebut sedang ngopi.
Sebelumnya diberitakan kecelakaan itu terjadi pagi hari sekira pukul 08.00 WIB. Saat kecelakaan terjadi sopir tidak berada di dalam bus. Sopir berkata sudah menarik tuas handbrake (rem tangan) untuk mencegah roda bergerak. Pun diakuinya, ban sudah diberi ganjalan. Tapi bus tetap meluncur tanpa kendali hingga masuk ke sungai.
Insiden tersebut mengakibatkan 2 orang meninggal dunia. Sehubungan dengan itu, sopir berinisial R dan kernet berinisial AY ditetapkan menjadi tersangka. Mereka berdua dikenakan Pasal 359 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kepala Subkomite Investigasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad Wildan mengatakan, pantang untuk sopir bus meninggalkan kendaraannya dengan kondisi mesin masih hidup, terlebih jika di dalam bus banyak penumpang. Sebab jika terjadi insiden, maka berpotensi menimbulkan korban. Selain itu, lokasi parkir juga perlu diperhatikan.
"Prosedurnya, pertama cari tempat yang rata, jangan di tanjakan atau di turunan. Kedua, (bus) jangan ditinggal (sopir) selama mesin hidup," kata Wildan via pesan singkat kepada detikOto, Rabu (10/5/2023).
Sementara itu, jika melihat dari perspektif pengusaha transportasi, menurut owner PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali, sopir yang turun dari bus untuk ngopi tak bisa begitu saja disalahkan dalam peristiwa itu. Sebab itu hal wajar. Asal bus yang terparkir diaktifkan handbrake-nya, tak masalah sopir ada di luar bus.
"Sangat jarang (orang/penumpang) yang berani masuk ke kokpit-nya bus, tempatnya driver, lalu tangannya clutak, megang-megang mencet-mencet tombol. Saya yakin itu jarang sekali. Jadi karena driver punya keyakinan itu, maka driver bisa turun, ngopi. Itu hal yang biasa. Jadi ini tak ada aturan, apa yang harus diperbuat oleh driver menurut hukum tertulis, maupun tak tertulis, karena umumnya orang seperti itu. Jadi unsur pertama culpa (kelalaian) ini tidak memenuhi," kata Anthony dalam video di kanal YouTube Sumber Alam ID, dikutip Senin (15/5/2023). detikOto sudah mendapatkan izin dari yang bersangkutan untuk mengutip pernyataan tersebut.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh
Jarak Tempuh Baterai Mobil Listrik: Kenyataan Tak Seindah Klaim