Tabrakan beruntun menjadi salah satu kecelakaan yang sering terjadi di jalan, khususnya pada jalan-jalan tol. Penyebab dari kecelakaan ini pun sangat beragam faktornya, baik dari faktor manusia seperti tidak menjaga jarak aman, hingga karena gangguan alam.
Banyaknya korban yang terlibat dalam tabrakan beruntun, sering menimbulkan pertanyaan terkait siapa yang paling bersalah dalam kecelakaan tabrakan beruntun?
Secara hukum, memang tidak bisa dipastikan secara langsung siapa yang salah dalam suatu kecelakaan tabrakan beruntun. Hal ini dikarenakan untuk menentukan siapa yang salah dan bertanggung jawab atas kejadian tersebut, kepolisian selaku penyidik harus melakukan berbagai tahapan penyelidikan terlebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barulah setelah melalui berbagai tahapan tersebut, pengadilan bisa menentukan siapa yang salah dan benar atas kejadian tersebut.
Tetapi, berdasarkan pernyataan Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana umumnya yang paling pantas disalahkan ketika terjadi tabrakan beruntun adalah pengendara di belakang.
"Pengadilan yang bisa menentukan salah atau benarnya. Tapi berdasarkan ilmu keselamatan, nabrak belakang itu akibat tidak jaga jarak atau gagal ngerem akibat nggak fokus. Nah tabrakan beruntun kan karena disundul dari belakang, jadi yang paling merasa bersalah harusnya yang belakang," kata Sony kepada detikOto.
Pengendara yang menabrak dari belakang bisa dipastikan lalai dalam menjaga jarak aman kendaraannya, dan bisa diartikan telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pada Pasal 62, berbunyi:
"Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya."
Menurut Sony, walaupun kendaraan yang berada di depan berhenti mendadak, tetap pengendara yang di belakanglah yang salah karena tidak fokus atau tidak menjaga jarak aman. Tetapi dia menegaskan bahwa pernyataan ini tidak berlaku apabila pengendara yang ada di depan berhenti tanpa sebab.
"Menurut saya (yang salah) yang nabrak paling belakang, kecuali kendaraan yang di depan ngerem atau berhenti mendadak tanpa sebab," tutupnya.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?