3 Cara Cek Pajak Motor Online 2023, Praktis dan Cepat

3 Cara Cek Pajak Motor Online 2023, Praktis dan Cepat

Kholida Qothrunnada - detikOto
Rabu, 17 Mei 2023 18:22 WIB
STNK Motor Listrik Charged Indonesia
Foto: Muhammad Hafizh Gemilang / detikOto
Jakarta -

Saat ini, cek pajak motor online bisa dengan mudah dilakukan lewat HP, karena sudah ada Samsat online (e-Samsat). Hal ini juga berlaku untuk kendaraan lain seperti mobil.

Tanpa ribet, alhasil pemilik kendaraan pun tidak perlu lagi untuk antre di kantor Samsat. Dalam hal ini, cara cek pajak kendaraan juga perlu diketahui agar pengendara motor dan mobil mengetahui kapan tanggal jatuh tempo dan nominal pajak yang harus dibayar.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor 2023

Ada beberapa cara untuk cek pajak kendaraan, mulai dari situs web, aplikasi hingga SMS. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah cek pajak motor dan cek pajak mobil 2023 berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Pajak Motor Online Lewat Website

  • Buka situs https://e-samsat.id
  • Pilih kode plat
  • Isi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersedia
  • Pilih provinsi
  • Klik tombol "Cek Sekarang"
  • Informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul di layar. Termasuk rincian kendaraan meliputi, merek, model, tahun, nomor mesin, warna dan nomor angka juga akan tertampil.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi

Cek pajak motor atau mobil online selanjutnya bisa melalui aplikasi SIGNAL (SAMSAT DIGITAL NASIONAL). Aplikasi SIGNAL bisa diunduh di App Store atau Google Play.

Jika sudah terunduh, ikut langkah cek pajak kendaraan online lewat aplikasi berikut ini:

ADVERTISEMENT
  • Buka aplikasi SIGNAL
  • Lakukan registrasi dengan memasukkan data-data yang diminta
  • Jika registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu "NKRB"
  • Klik "Lanjut"
    Informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul
  • Setelah rekap besaran biaya sudah muncul, klik "Lanjut"
  • Pilih cara pembayaran untuk mendapatkan kode bayar
  • Klik lanjut "Lanjut"
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih, dan tunggu hingga proses selesai

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS

  • Buka menu SMS
  • Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor
    Contoh: Info E/9079/FG Hitam
  • Kirim ke 08112119211
  • Jika sudah, tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar.

Sebagai informasi, cek pajak motor dan mobil via Samsat online nasional juga bisa diakses dari masing-masing provinsi.Sebagai contoh, untuk cek pajak motor online DKI Jakarta bisa melalui https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ .

Cek pajak motor online JakartaCek pajak motor online Jakarta. Foto: Tangkapan layar laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Sementara, cek pajak motor online Jawa Timur bisa melalui https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/. Di beberapa daerah juga telah tersedia aplikasi bayar pajak kendaraan online yang bisa diunduh. Misalnya, e-Dempo(Sumatera Selatan), SAMBARA (Jawa Barat), hingga SAKPOLE (Jawa Tengah).

Itu tadi informasi cara cek pajak motor online dan mobil yang bisa kamu lakukan. Jadi, jangan lupa untuk mengetahui besaran pajak dan jatuh tempo pajak kendaraan kalian ya, detikers. Semoga membantu!




(khq/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads