Perpanjangan STNK Tiap Tahun Juga Digugat, Diharap Berlaku Selamanya

Perpanjangan STNK Tiap Tahun Juga Digugat, Diharap Berlaku Selamanya

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 13 Mei 2023 13:05 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
STNK dan pelat nomor diharapkan berlaku seumur hidup. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan pelat nomor yang dilakukan setiap tahun digugat. Advokat bernama Arifin Purwanto berharap tidak perlu ada pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun. Begitu juga dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menurut Arifin tak perlu ada pengesahan setiap tahun.

Aturan soal TNKB maupun STNK sendiri tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat 2 dan 3.

"Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun," bunyi pasal 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin meminta agar MK menguji pasal tersebut. Ia berharap pasal itu dibatalkan dan diganti. Menurutnya, pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot mengajukan perpanjangan setiap tahun. Terlebih untuk masa berlaku TNKB yang sudah lebih lima tahun, pemilik kendaraan tidak perlu membawa kendaraannya untuk dilakukan pengesahan.

"Kami menganggap tidak ada kepastian hukum, kami mengajukan permohonan ke MK agar pasal dibatalkan yang intinya diganti menjadi TNKB dan STNK berlaku selamanya karena menyangkut benda berlaku selamanya. Kalau kami meninggal dunia, kalau barang itu masih ada harapannya masih ada surat-suratnya," kata Arifin dalam Sidang Perkara Nomor 43/PUU-XXI/2023 sebagaimana disiarkan dalam Youtube Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

Arifin sendiri menceritakan soal kasus yang dialami berkaitan dengan permohonan tersebut. Saat ia hendak memperpanjang STNK dan TNKB lima tahunan, kendaraannya harus dibawa ke Samsat. Hal ini berakibat sepeda motor yang dimiliki Pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun.

"Kami mengajukan bayar pajak STNK dan TNKB sudah habis masa berlakunya, dan bayar pajak untuk bayar pajaknya sudah, sedangkan untuk TNKB belum jadi dengan alasan materialnya habis," ungkap Arifin.

Menanggapi permohonan Pemohon,Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon untuk memperjelas argumentasi permohonan terkait pengujian Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ. Kemudian, ia juga meminta Pemohon untuk melihat kembali putusan-putusan MK terkait pengujian pasal serupa yang telah diputus oleh MK sebelumnya.

"Kasih sedikit uraian alasan mengajukan permohonan dan ada atau tidak hubungan sebab akibatnya," terang Enny.




(dry/din)

Hide Ads