SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia berlaku selama lima tahun. Untuk itu, setiap lima tahun harus diperpanjang.
Setiap lima tahun sekali, para pemilik SIM harus melakukan perpanjangan. Perpanjangan itu dilakukan agar pengendara tetap legal berkendara di jalan. Perlu diingat, perpanjangan SIM itu harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Lewat satu hari saja, SIM tak bisa diperpanjang. Pemilik SIM harus membuat SIM dengan prosedur dari awal.
Hal ini dinilai advokat bernama Arifin Purwanto merugikan. Arifin bahkan menggugat Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Arifin meminta SIM yang berlaku setiap lima tahun sekali itu menjadi seumur hidup seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk). Dengan demikian, pengendara tidak perlu repot-repot melakukan perpanjangan. Pun kalau telat perpanjang, harapannya tidak usah bikin baru karena yang lama pun masih berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," ungkap Arifin dalam laman MK.
Alasan SIM Hanya Berlaku 5 Tahun dan Bukan Seumur Hidup
Penetapan masa berlaku SIM tentu bukan tanpa alasan. Pemerhati masalah hukum dan transportasi Budiyanto menjelaskan, SIM merupakan bukti kompetensi seseorang mengemudikan kendaraan. Menurutnya, setiap orang memiliki kompetensi yang berbeda-beda dan ada masanya. Kompetensi yang dimaksud Budiyanto antara lain, pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku pengendara. Untuk itu, masa berlaku SIM selama lima tahun sudah terbilang pas.
Baca juga: Ternyata Ini Sebabnya SIM Harus Diperpanjang |
"Penentuan angka 5 (lima) dianggap batas waktu yang cukup relevan bagi pemilik SIM untuk memperpanjang SIM dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dengan cara mengajukan persyaratan dan mengikuti ujian ketrampilan melalui Simulator oleh petugas kelompok kerja pengujian," kata Budiyanto saat dihubungi detikOto, Jumat (12/5/2023).
Adapun untuk proses perpanjangan SIM, pemohon tidak lagi perlu mengikuti ujian teori dan juga praktik. Namun ada tes psikologi yang mesti dijalani. Supaya tak repot, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!